Palangka Raya (ANTARA) - Direktur Law and Development Provinsi Kalimantan Tengah Menteng Asmin mempertanyakan proses lolosnya Berinto (35) menjadi Anggota DPRD Kapuas dari Partai NasDem, yang mana belum lama ini positif menggunakan narkoba, saat pencalonan legislatif periode 2019-2024 di daerah Kabupaten Kapuas.
"Kenapa dia bisa lolos dalam proses pencalonan legislatif, apalagi dia jelas-jelas pengguna narkoba, apakah ini ada indikasi manipulasi hasil pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan?. Dari awal proses pencalonan anggota DPRD sudah pasti diperiksa kesehatannya sebelum menjadi wakil rakyat," kata Menteng Asmin di Palangka Raya, Kamis.
Menteng mengatakan, kuat dugaan dalam proses awal pemeriksaan kesehatan ada permainan, sehingga yang bersangkutan bisa lolos dari persyaratan yang semestinya ia bisa tidak lolos dalam pencalonan legislator periode 2019-2024 di Kabupaten Kapuas.
Baca juga: BNNP Kalteng pantau rehabilitasi anggota DPRD Kapuas positif narkoba
Apalagi politisi Partai NasDem Kabupaten Kapuas itu kini kembali menjabat sebagai wakil rakyat di kabupaten setempat. Sepatutnya yang bersangkutan tidaklah layak menjadi seorang wakil rakyat karena memiliki perlakuan yang tidak patut ditiru oleh masyarakat luas khususnya Kapuas.
"Menurut saya yang bersangkutan tidak pantas menjadi seorang anggota dewan atau wakil rakyat, karena memiliki prilaku seperti itu," katanya.
Menteng menambahkan, sikap petinggi Partai NasDem Provinsi Kalimantan Tengah seharusnya memiliki tindakan tegas dalam menangani persolan ini, bukan sebaliknya.
Baca juga: Konsumsi ekstasi dan urine positif narkoba, oknum DPRD Kapuas bebas dari jerat hukum
Bahkan kadernya yang bermasalah dengan narkoba, sebaiknya diberhentikan apabila menjabat di DPRD yang bersangkutan harus diganti sesuai aturan Partai NasDem.
"Saya berharap sikap partai NasDem segera menindak tegas anggotanya yang tersandung dengan permasalahan narkoba," tandasnya.
Selain itu, berdasarkan Pakta Integritas partai yang mana sudah ditandatangani oleh Ketua Umum DPP NasDem Surya Paloh dan Sekjen DPP NasDem Jhonny G. Plate pada 4 Juli 2018 lalu, sudah sangat jelas disampaikan tidak mencalonkan anggota DPR, DPRD atau Presiden dan Wakil Presiden yang melakukan atau terlibat tindak pidana seperti korupsi, narkotika dan obat-obatan terlarang, terorisme maupun kejahatan seksual.
Baca juga: Oknum anggota DPRD Kapuas positif konsumsi narkoba terancam di ganti
Sebelumnya, anggota DPRD Kapuas dari Partai NasDem bernama Berinto diamankan oleh pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) saat petugas melakukan operasi Antik Telabang 2019 di depan Polsek Sabangau di Jalan Mahir Mahar, Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya pada 9 Oktober 2019.
Yang bersangkutan diamankan dengan seorang teman perempuannya. Ketika di tes urine oleh anggota Polda Kalteng, ternyata positif menggunakan narkoba.
Alhasil yang bersangkutan diamankan ke Mapolda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan. Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, wakil rakyat tersebut tidak bisa ditindak pidana masalah narkoba karena polisi tidak menemukan barang haram tersebut.
Baca juga: Positif gunakan narkoba, seorang oknum anggota DPRD Kapuas ditangkap
Namun, Berinto mengaku kepada penyidik menggunakan narkoba sejak tahun 2014. Karena tidak ada barang bukti ditemukan di mobil dan badannya saat diamankan
Sehingga untuk proses penangannya di limpahkan kepada pihak BNNP Kalteng untuk mengikuti rehabilitasi medis.
Baca juga: Polisi terus gali informasi oknum DPRD Kapuas gunakan narkoba
Kader NasDem pengguna narkoba lolos jadi anggota DPRD Kapuas dipertanyakan
Kenapa dia bisa lolos dalam proses pencalonan legislatif, apalagi dia jelas-jelas pengguna narkoba, apakah ini ada indikasi manipulasi hasil pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan?