UMK diusulkan naik 8,51 persen, kata Disnakertrans Barsel

id kabupaten barito selatan,barsel,kalimantan tengah,kalteng,umk barsel tahun 2020,kepala disnakertrans barsel,Agus In'Yulius

UMK diusulkan naik 8,51 persen, kata Disnakertrans Barsel

Kepala Dinas Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barito Selatan Agus In'Yulius. (ANTARA/Bayu Ilmiawan).

Pada 2019 UMK Barito Selatan sebesar Rp 2.990.358, dan tahun 2020 mendatang mengalami kenaikan menjadi Rp 3.244.837,47
Buntok (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Agus In'Yulius menyatakan bahwa upah minimum kabupaten untuk tahun 2020 diusulkan naik sebesar 8,51 persen.

"Pada 2019 UMK Barito Selatan sebesar Rp 2.990.358, dan tahun 2020 mendatang mengalami kenaikan menjadi Rp 3.244.837,47," Agus di Buntok, Rabu.

Dikatakan, kenaikan harga tersebut berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan bersama dengan APINDO, SPSI, dan pihak perusahaan yang ada di daerah ini pada 4 Nopember 2019 lalu.

"Kenaikan tersebut dengan memperhitungkan adanya inflasi sebesar 3,39 persen, dan tingkat pertumbuhan domestik bruto (PDB) sebesar 5,12 persen," ucapnya.

Agus mengatakan dengan pertimbangan dan melihat jumlah UMK tahun sebelumnya, maka berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan, UMK Barito Selatan diusulkan naik 8, 51 persen pada  2020 mendatang.

Sedangkan untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) lanjut dia, tidak mengalami kenaikan, karena jumlah UMK yang diusulkan sudah tinggi dan nilai tersebut sudah mewakili UMSK, sehingga berdasarkan hasil rapat UMSK tidak dinaikan.

Penetapan UMK ini kata dia, mengacu kepada Peraturan Pemerintah RI Nomor 78/2015 tentang pengupahan, kemudian Permenaker RI Nomor 21/2016 tentang kebutuhan hidup layak.

Baca juga: Realisasi PAD Barito Selatan capai 71,78 persen

Menurut dia, naiknya UMK ini diperhitungkan dari dua hal, yang pertama ditinjau dari perkembangan situasi, dan kondisi pertumbuhan perusahaan, dan yang kedua dari kebutuhan hidup layak para pekerja, sehingga kita mengusulkan UMK dinaikan sebesar 8, 51 persen.

"Artinya dengan kenaikan UMK ini, kita menginginkan agar bisa berdampak pada peningkatan ekonomi para pekerja," ujar Agus. 

Saat ini, pihaknya sudah menyampaikan nota pertimbangan kepada Bupati untuk meminta persetujuan, dan melalui surat bupati nantinya akan disampaikan kepada gubernur untuk minta penetapan UMK Barito Selatan pada 2020 mendatang.

"Mudah mudahan dengan adanya kenaikan UMK ini, taraf hidup para pekerja yang bekerja pada perusahaan di Barito Selatan ini bisa lebih meningkat lagi," demikian Agus.

Baca juga: Reses DPRD Barito Selatan banyak terima keluhan bidang kesehatan

Baca juga: Tingkatkan pelayanan, PDAM Barsel berencana mengusulkan penambahan WTP