Medan (ANTARA) - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT AKBP Johannes Bangun mengimbau masyarakat di NTT untuk tidak menyebarkan foto atau video korban bom bunuh diri di Polrestabes Medan.
"Terkait bom bunuh diri di Polrestabes Medan saya mengimbau kepada seluruh masyarakat NTT dan awak media agar tidak menyebarkan foto dan video korban bom bunuh diri," katanya kepada wartawan di Kupang, Rabu (13/11).
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTT disela-sela kegiatan "having lunch together" Kabid humas Polda NTT dengan Wartawan Desk Polda NTT di salah satu rumah makan di Kota Kupang.
Baca juga: Aksi bom bunuh diri di Polrestabes Medan didiuga didalangi ISIS
“Stop di kita. Hapus dan jangan share foto-foto dan video di Medan. Biar tidak menyebar lagi ke orang lain," tambah dia.
Mantan Kapolres Kupang Kota itu menegaskan bahwa aksi bom bunuh diri yang dilakukan oleh para pelaku teror adalah sengaja untuk membuat rasa takut pada masyarakat.
Sehingga, dengan tidak menyebar foto dan video terkait insiden tersebut, maka diharapkan tidak membuat masyarakat menjadi resah.
“Perlu diketahui bahwa tujuan teroris melakukan bom bunuh diri memang untuk membuat teror, ancaman dan rasa takut kepada seluruh masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan sebuah serangan bom bunuh diri terjadi di Polrestabes Medan pada pukul 08.45 WIB waktu setempat.
Pascakejadian tersebut pengamanan di Polrestabes tersebut diperketat bahkan di sejumlah Polres dan Polda di NTT juga memperketat pengamanan.
Baca juga: MUI tegaskan tak ada agama ajarkan aksi bunuh diri hingga lukai orang lain
Baca juga: Respon Gojek terkait pelaku bom Medan diduga pakai atribut ojek online
Baca juga: Keterangan saksi ledakan bom bunuh diri Polrestabes Medan
Berita Terkait
Pemain asing PSMS sebut Persikota lawan kuat
Jumat, 15 November 2024 9:24 Wib
Benarkah Edy sebut Medan sebagai kota terkotor di Indonesia? Ini faktanya
Jumat, 8 November 2024 11:24 Wib
Polisi ringkus komplotan begal di Deli Serdang
Rabu, 6 November 2024 21:07 Wib
Pasutri palsukan tanda tangan dituntut 5 tahun penjara
Sabtu, 2 November 2024 14:27 Wib
11 orang ditetapkan tersangka kasus bentrokan tewaskan dua orang di Sumut
Sabtu, 26 Oktober 2024 14:50 Wib
Korupsi pembukaan hutan Tele, eks camat Harian dihukum 16 bulan penjara
Jumat, 25 Oktober 2024 17:59 Wib
Terpidana korupsi kredit macet Rp39 miliar Mujianto divonis bebas
Kamis, 19 September 2024 13:44 Wib
Cendera mata PON diminati pengunjung pada pameran UMKM
Rabu, 18 September 2024 6:12 Wib