Legislator Kotim ingatkan program CSR jangan diklaim didanai desa

id Legislator Kotim ingatkan program CSR jangan diklaim didanai desa,DPRD Kotim,Kotawaringin Timur,Kotim,Hairis Salamat,Sampit

Legislator Kotim ingatkan program CSR jangan diklaim didanai desa

Jalan di salah satu desa di Kotawaringin Timur yang ditingkatkan dengan semenisasi menggunakan dana desa. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah meminta pemerintah kabupaten mengawasi secara ketat pengelolaan keuangan desa, termasuk potensi penyimpangan memanfaatkan bantuan perusahaan melalui program corporate social responsibility atau CSR.

"Jangan sampai, misalnya ada pembangunan jembatan menggunakan dana CSR tapi dilaporkan sebagai dana ADD (alokasi dana desa) atau DD (dana desa). Ini jelas tidak boleh," kata anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Hairis Salamat saat rapat dengan mitra kerja di Sampit, Kamis.

Masalah itu disampaikan Hairis saat sesi rapat dengan Inspektorat Kotawaringin Timur. Dia mempertanyakan sekaligus mengingatkan Inspektorat untuk memperhatikan masalah ini dengan teliti.

Saat ini desa di Kotawaringin Timur umumnya mengelola anggaran lebih dari Rp1 miliar per tahun. Dana tersebut bersumber dari ADD dari anggaran pemerintah kabupaten dan DD yang dikucurkan oleh pemerintah pusat.

Bagi desa yang di wilayahnya terdapat perusahaan besar swasta, potensi lebih besar dimiliki dari CSR program tanggung jawab sosial perusahaan. Bantuan perusahaan dapat mempercepat pembangunan desa.

Baca juga: Komisi I minta anggaran perjalanan dinas Inspektorat Kotim tidak dipangkas

Besarnya dana yang dikelola desa harus diawasi dengan ketat agar tidak terjadi penyimpangan. Bantuan CSR perusahaan harus dikelola secara transparan dan tidak dijadikan dalih melakukan penyimpangan anggaran. Begitu pula jika desa mendapatkan sumbangan dana dari koperasi yang bermitra dengan perusahaan besar swasta.

"Kami berharap Inspektorat dan instansi terkait lainnya melakukan pembinaan dan pengawasan dengan baik agar tidak ada penyimpangan keuangan desa. Dana besar yang dimiliki harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pembangunan dan kepentingan rakyat," harap Hairis.

Baca juga: Karyawan bank ini dijebloskan ke penjara setelah kalah di tingkat kasasi

Anggota Komisi I lainnya Abdul Kadir juga mengharapkan Inspektorat Kotawaringin Timur mempunyai mekanisme yang baik dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa. Dia berharap ADD dan DD dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk pembangunan desa.

"Inspektorat tentu tahu betul bagaimana distribusi ADD dan DD. Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa tentu harus dilakukan secara ketat agar tidak terjadi penyimpangan," demikian Abdul Kadir.

Baca juga: Bapinang Hulu resmi jadi Desa Sadar BPJamsostek