Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, tidak mempermasalahkan Reuni 212 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, 2 Desember 2019 oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GPNF) Ulama, namun diingatkan acara itu tidak menimbulkan keributan.
"Kami menganggap itu adalah hak warga negara yang penting dilaksanakan dengan tertib, jangan menimbulkan keributan," kata Mahfud usai bertemu dengan Menteri Agama, Fachrul Razi, dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pemberitahuan terkait kegiatan Reuni 212 sudah disampaikan kepada pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan UU.
"Kita mempersilahkan, tetapi supaya diatur dengan sebaik-baiknya, sekali lagi untuk tidak menimbulkan pelanggaran hukum yang telah ditentukan oleh undang-undang," katanya.
Aparat keamanan akan melakukan pengawalan kegiatan Reuni 212 agar berjalan dengan aman dan lancar.
"Kita akan mengawalnya dan melindunginya tentu saja, mengawasinya dan melindunginya sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," ucap Mahfud.
Baca juga: Polisi belum terima surat pemberitahuan reuni akbar 212
Sebelumnya, Ketua GPNF Ulama, Yusuf Muhammad Martak, memastikan menggelar Reuni 212 pada Desember di penghujung tahun ini.
"Jadi, reuni itu pasti akan diadakan setiap tahun karena sudah berjalan 2 periode 2017 dan 2018. Jadi, pada tahun 2019 reuni akan diadakan lagi," kata Yusuf di Gedung Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, Selasa (5/11).
Ia mengatakan, penyelenggaraan reuni pada tahun ini akan terlepas dari unsur politik karena tidak bebarengan dengan perhelatan politik.
Baca juga: Polri belum terima surat terkait Reuni Akbar 212
"Mudah-mudahan yang hadir dahulu punya waktu, keuangan, dan sebagainya dan tidak hanya karena ada momen-momen pilpres. Akan tetapi, itu tidak menjadi suatu target bagi kami mengenai jumlah. Semangat dan kebersamaan tetap harus kami jaga," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Zainut Tauhid Saadi, mengatakan, Reuni 212 agar berlangsung dengan damai tanpa anarkis.
Aksi menyampaikan pendapat di ruang publik, kata dia, tidak dilarang di Indonesia karena bagian dari demokrasi dan hak asasi berekspresi.
Di negara demokrasi, lanjut dia, negara yang menjunjung tinggi hak asasi. "Saya kira keinginan berkumpul, menyampaikan berpendapat, saya kira sah-sah saja sepanjangsesuai dengan koridor hukum," ucapnya.
Baca juga: Mahfud: Reuni 212 tak perlu pengamanan khusus
Baca juga: Nilai positif dan negatif dari Reuni 212