Buktikan keterlibatan BRI, Dedy Irawan ajukan 73 bukti di PN Tamiang Layang

id pn tamiang layang,bri,bukti sidang,kasus bank bri,sidang pembuktian

Buktikan keterlibatan BRI, Dedy Irawan ajukan 73 bukti di PN Tamiang Layang

Dedy Irawan didampingi kuasa hukum Wangivsy Erwanto menyampaikan 73 bukti saat sidang di PN Tamiang Layang dengan agenda sisang embuktian dari penggugat, Rabu (11/13/2019). (ANTARA/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Dedy Irawan melalui kuasa hukumnya Wangivsy Eryanto mengajukan 73 bukti saat sidang dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Wangivsy Eryanto mengatakan, pembuktian yang diajukan untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum dan keterlibatan antara tergugat dalam perkara perdata nomor 26/Pdt.G/2019/PN.TML antara Dedy Irawan melawan Djarau selaku tergugat I, Pimpinan BRI Cabang Buntok selaku tergugat II dan Ester selaku tergugat III.

"Dalam bukti P.5 hingga P.9 yakni ada tulisan tangan dan tanda tangan tergugat I yang membuktikan bahwa tergugat I mengambil uang atas perintah tergugat II dari penggugat sehingga kerugian yang dialami mencapai Rp750 juta," kata Wangivsy, Kamis.

Dalam bukti lain, tergugat I berulang kali menyampaikkan bahwa uang yang diambil dari penggugat sudah disetorkan ke BRI Cabang Buntok.

Selain itu, tergugat I mengakui bahwa uang diambil dari penggugat dan mengakui bahwa uang yang diambil sudah disetorkan ke BRI melalui kasir atau tergugat II. Tergugat I  merasa bekerja atas perintah tergugat II.

"Kenapa dia (tergugat I) mengambil uang klien kita, karena bekerja sebagai bagian kredit BRI. Kenapa klien kita harus titip uang atau setor ke tergugat I, tentu ada perintah kerja," tegas Wangivsy.

Anehnya, tergugat I kaget atas bunga yang timbul akibat pinjaman kredit penggugat tidak menurun. Tergugat I merasa dizalimi karena disalahkan atau ditimpalkan kesalahan seluruhnya.

"Kerugian materil ada pada bunga bank, dimana sebelumnya hanya berkisar Rp2,3 juta mendadak naik pada awal 2019 menjadi Rp10 juta," katanya.

Selain itu, uang yang sudah disetorkan melalui tergugat I selaku bagian kredit BRI yang mengakui sudah disetorkan sebesar Rp700 juta. Namun nominal kredit pada BRI tetap Rp850 juta.

Untuk itu, penggugat juga mengajukan sita jaminan terhadap rumah yang dibangun yaitu rumah dan sarang burung walet.

Kuasa hukum tambahan Bank BRI Hendrarianto ketika dikonfirmasi menyatakan tidak bisa memberikan komentar karena baru ditunjuk sebagai kuasa hukum tambahan.

"Saya tidak diberi kewenangan untuk itu. Nanti saya sampaikan ke manajemen," kata Hendra sambil berjalan.

Tergugat III Ester melalui kuasa hukum Deni Deprido mengatakan telah menerima pembuktian yang diajukan penggugat dan akan mempelajarinya.

"Kita akan mempelajarinya dan akan menyampaikan bukti pada sidang selanjutnya," kata Deni.

Berkaitan pembuktian sita jaminan, Deni menyatakan akan berkoordinasi terlebih dengan kliennya untuk bisa mengambil langkah selanjutnya