Nasib bakal calon mantan terpidana korupsi tergantung partai politik
Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, aturan memang memberi peluang bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk menjadi calon bupati atau wakil bupati, namun semua itu tergantung keputusan partai politik.
"Harapan kami, semangat partai politik sama dengan KPU, menunjuk calon yang bersih. Tapi kami hanya menerima. Memang masih ada peluang," kata Siti Fathonah di Sampit, Jumat.
Hal itu diungkapkannya usai sosialisasi Undang-Undang Nomor 10/2017, Peraturan KPU Nomor 16/2019, Peraturan KPU Nomor 18/2019 dan aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) bakal calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur 2020.
Dijelaskannya, dalam aturan yang disosialisasikan tersebut yaitu Peraturan KPU Nomor 18/2019, memang ada peluang bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk ikut maju dalam pilkada. Namun aturan tersebut menyarankan partai politik untuk mengutamakan bakal calon yang bersih.
Dalam Pasal 3A ayat (3) disebutkan bahwa dalam seleksi bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
Sementara itu pada ayat (4) disebutkan bahwa bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
"Jadi dalam PKPU Nomor 18 tahun 2019 itu jelas disebutkan bahwa mengutamakan yang bukan kejahatan atau pidana korupsi. Tapi itu dikembalikan lagi kepada partai politik," ujar Siti Fathonah.
Sementara itu, sosialisasi dihadiri puluhan peserta terdiri dari pemerintah daerah, perwakilan partai politik, bakal calon bupati dan wakil bupati serta tim sukses. Sosialisasi ini penting agar semua pihak memahami aturan teknis pemilu kepala daerah yang akan dilaksanakan 23 September 2020 nanti.
Baca juga: Pemkab Kotim berharap program Satu Peta dapat mengurai permasalahan pertanahan
Siti Fathonah mengimbau partai politik dan bakal calon perseorangan memperhatikan dan mematuhi aturan, termasuk terkait syarat pencalonan. Harapannya nanti semua lengkap dan memenuhi syarat sehingga tidak banyak yang harus diperbaiki atau dilengkapi.
KPU juga mengajak masyarakat menyukseskan pilkada nanti dengan menggunakan hak pilih dengan baik. Masyarakat diminta berperan aktif memeriksa daftar pemilih untuk memastikan nama mereka masuk dalam daftar pemilih.
Jika ada warga yang belum masuk daftar pemilih, diharapkan segera melaporkan diri kepada PPS atau PPK masing-masing sehingga bisa segera dimasukkan ke dalam data pemilih. Partisipasi pemilih juga turut berpengaruh terhadap kesuksesan dan kualitas pilkada nantinya.
Baca juga: Tiga kambing jadi mangsa piton 'raksasa'
Baca juga: DPRD Kotim ingatkan pemkab persiapkan kegiatan lebih awal
"Harapan kami, semangat partai politik sama dengan KPU, menunjuk calon yang bersih. Tapi kami hanya menerima. Memang masih ada peluang," kata Siti Fathonah di Sampit, Jumat.
Hal itu diungkapkannya usai sosialisasi Undang-Undang Nomor 10/2017, Peraturan KPU Nomor 16/2019, Peraturan KPU Nomor 18/2019 dan aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) bakal calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur 2020.
Dijelaskannya, dalam aturan yang disosialisasikan tersebut yaitu Peraturan KPU Nomor 18/2019, memang ada peluang bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk ikut maju dalam pilkada. Namun aturan tersebut menyarankan partai politik untuk mengutamakan bakal calon yang bersih.
Dalam Pasal 3A ayat (3) disebutkan bahwa dalam seleksi bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
Sementara itu pada ayat (4) disebutkan bahwa bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
"Jadi dalam PKPU Nomor 18 tahun 2019 itu jelas disebutkan bahwa mengutamakan yang bukan kejahatan atau pidana korupsi. Tapi itu dikembalikan lagi kepada partai politik," ujar Siti Fathonah.
Sementara itu, sosialisasi dihadiri puluhan peserta terdiri dari pemerintah daerah, perwakilan partai politik, bakal calon bupati dan wakil bupati serta tim sukses. Sosialisasi ini penting agar semua pihak memahami aturan teknis pemilu kepala daerah yang akan dilaksanakan 23 September 2020 nanti.
Baca juga: Pemkab Kotim berharap program Satu Peta dapat mengurai permasalahan pertanahan
Siti Fathonah mengimbau partai politik dan bakal calon perseorangan memperhatikan dan mematuhi aturan, termasuk terkait syarat pencalonan. Harapannya nanti semua lengkap dan memenuhi syarat sehingga tidak banyak yang harus diperbaiki atau dilengkapi.
KPU juga mengajak masyarakat menyukseskan pilkada nanti dengan menggunakan hak pilih dengan baik. Masyarakat diminta berperan aktif memeriksa daftar pemilih untuk memastikan nama mereka masuk dalam daftar pemilih.
Jika ada warga yang belum masuk daftar pemilih, diharapkan segera melaporkan diri kepada PPS atau PPK masing-masing sehingga bisa segera dimasukkan ke dalam data pemilih. Partisipasi pemilih juga turut berpengaruh terhadap kesuksesan dan kualitas pilkada nantinya.
Baca juga: Tiga kambing jadi mangsa piton 'raksasa'
Baca juga: DPRD Kotim ingatkan pemkab persiapkan kegiatan lebih awal