Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah mengaku siap membantu proses penegakan hukum terkait program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau yang saat ini disebut BPJAMSOSTEK.
"Melalui FGD kita dapat saling berdiskusi, memecahkan masalah dan memberikan solusi mengenai pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Tengah dan kejaksaan Tinggi siap membantu dalam hal penegakkan hukum mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan ini," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Marang di Palangka Raya, Kamis.
Pernyataan itu diungkapkan dia terkait pelaksanaan "forum group discussion" (FGD) tim Tim Kepatuhan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah bersama dengan SOPD terkait di Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Palangka Raya komitmen berantas korupsi
"Dengan adanya FGD ini pihak terkait dapat bersinergi tentang pelaksaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh tenagakerja baik swasta, Non ASN dan Perangkat Desa di Provinsi Kalimantan tengah," kata Marang.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya melalui Kepala Bidang Kepesertaan Agung Pambudi menerangkan FGD itu bertujuan menyatukan persepsi dan dukungan penyelenggaraan program negara.
Terutama, lanjut dia, dalam memberikan perlindungan kepada pekerja baik pekerja swasta, non ASN dan perangkat desa di seluruh provinsi Kalimantan Tengah, melalui BPJS Ketenagakerjaan sesuai tugas dan fungsi dari masing-masing elemen pemerintah.
Dia mengatakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 14 yang berbunyi setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Di antaranya, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Baca juga: BP Jamsostek Cabang Sampit dan tenaga kerja kompak dukung gerakan antikorupsi
Dia menambahkan, bahwa saat ini juga ada perubahan manfaat untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Dengan adanya perubahan manfaat program JKK dan JKM ini semakin jelas bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat yang begitu besar kepada pesertanya yang mana untuk santunan kematian dari Rp24 Juta naik menjadi Rp42 juta serta beasiswa bagi ahli waris dari Rp12 Juta menjadi Rp174 Juta," katanya.
Gubernur Kalimantan Tengah melalui Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kalimantan Tengah Nurul Edy mengatakan program penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalimantan Tengah sejalan dengan program pemerintah, salah satunya memberikan kesejahteraan bagi pekerja.
"Selaku pengguna atau pengawas dari pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan, semoga apa yang dihasilkan dari diskusi tersebut dapat bermanfaat terhadap pelaksaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kalimantan Tengah," katanya.
Baca juga: BP Jamsostek-Amaris beri diskon 50 persen bagi peserta aktif
Baca juga: BP Jamsostek Palangka Raya luncurkan pojok layanan publik
Baca juga: BP Jamsostek Palangka Raya gagas donasi pekerja rentan melalui lomba mewarnai dan menggambar
Berita Terkait
Masyarakat Gumas antusias ikuti sosialisasi Pilkada 2024 melalui jalan sehat
Minggu, 17 November 2024 16:18 Wib
KPU Kotim ajak ribuan peserta jalan sehat gunakan hak pilih
Minggu, 17 November 2024 15:34 Wib
KPU Barsel gelar jalan sehat sosialisasikan Pilkada 2024
Minggu, 17 November 2024 14:44 Wib
Legislator berharap mahasiswa Gumas pulang kampung untuk mencoblos
Minggu, 17 November 2024 14:39 Wib
Kaesang hadiri kampanye Akbar Agustiar-Edy di Sampit
Minggu, 17 November 2024 12:31 Wib
DPRD Gumas sebut Karang Taruna berperan penting bantu kemajuan daerah
Minggu, 17 November 2024 12:30 Wib
PLN Kalselteng terangi tiga desa, 100 persen Barito Timur telah berlistrik
Minggu, 17 November 2024 12:25 Wib
Pemkab Kapuas diminta jaga stabilitas stok dan harga bahan pokok
Minggu, 17 November 2024 12:04 Wib