ASN Palangka Raya diminta tidak menambah libur di tahun baru

id sigit k yunianto,dilarang tambah cuti,tahun baru 2020,ASN Palangka Raya diminta tidak menambah libur di tahun baru

ASN Palangka Raya diminta tidak menambah libur di tahun baru

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto.ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) tak menambah libur usai cuti bersama dalam perayaan tahun baru 2020.

"Apalagi ASN yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Dukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu pintu. Terkecuali dengan alasan yang benar seperti karena sakit atau halangan yang tak bisa ditinggalkan," kata Sigit di Palangka Raya, Kamis.

Dia mengatakan, penambahan cuti aparatur pemerintah terutama bidang yang bersinggungan langsung dengan masyarakat dikhawatirkan akan mengganggu jalannya pelayanan yang dilakukan pemerintah.

Baca juga: DPRD: Perayaan Natal jadi momen peneguh persaudaraan umat beragama

"Apalagi sebelum cuti bersama tahun baru juga ada cuti bersama Natal dan ditambah dua hari libur kerja. Manfaatkan waktu libur yang ada dengan baik. Jangan sampai karena cuti pelayanan masyarakat jadi terganggu," kata Politisi PDI Perjuangan itu.

Dia pun meminta Pemerintah "Kota Cantik" melakukan pemantauan terhadap seluruh pegawai terutama pada hari pertama kerja usai cuti bersama tahun baru.

"Seperti tahun tahun sebelumnya bahwa jajaran pemerintah kota harus melakukan inspeksi mendadak ke perkantoran dan pusat layanan publik yang dikelola pemerintah kota di hari pertama kerja usai cuti bersama," katanya.

Dia pun mengingatkan bahwa menjadi kewajiban seluruh pegawai untuk mengutamakan pelayanan terhadap masyarakat di atas kepentingan pribadi.

Sebagai pelayan masyarakat, pegawai pemerintah juga memiliki peraturan yang harus dipatuhi.

Sementara itu, merujuk pada ketentuan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, diharapkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (SOPD) atau unit kerja secara berjenjang memonitor dan evaluasi terhadap pegawainya.

"Ini wajib dan sifatnya sangat penting karena untuk menjaga kedisiplinan pegawai di lingkungan pemerintah kota," kata Sigit.

Baca juga: Sigit tegaskan siap bertarung di Pilkada Kalteng

Baca juga: DPRD apresiasi toleransi tinggi masyarakat Palangka Raya

Baca juga: DPRD: Jangan biarkan anak membeli petasan sendiri