DPRD Kotim mulai membahas raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana
Sampit (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mulai membahas rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
"Setelah peraturan daerah ini disahkan maka penanggulangan bencana daerah diharapkan lebih maksimal karena semua sudah diantisipasi dan penyelenggaraannya sudah dipayungi aturan," kata Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo di Sampit, Rabu.
Pembahasan rancangan peraturan daerah ini dipimpin Handoyo didampingi Wakil Ketua Bapemperda Darmawati dan Ketua Komisi III Sanidin. Rapat melibatkan tim pemerintah kabupaten, diantaranya dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Sosial, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Kesehatan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Hukum serta instansi lainnya.
Handoyo menilai, pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana cukup penting karena Kotawaringin Timur merupakan daerah yang sangat rawan bencana, seperti kebakaran lahan dan permukiman, banjir, angin puting beliung, abrasi dan lainnya.
Pembahasan dilakukan secara teliti dengan membahas setiap pasal yang diusulkan. Tujuannya agar peraturan daerah ini mengatur secara rinci sehingga nantinya benar-benar sudah mengakomodir kebutuhan di lapangan.
"Dengan begitu, tidak ada lagi kendala saat pelaksanaan di lapangan karena semua sudah ada dasar aturannya. Harapan kami, ini bisa membuat upaya yang dilakukan lebih maksimal," harap Handoyo.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kotawaringin Timur H Muhammad Yusuf mengatakan, peraturan daerah tersebut nantinya diharapkan dapat mengatasi kendala-kendala yang dihadapi selama ini saat penanggulangan bencana.
Baca juga: Usai bunuh ibu, pria ini umumkan kematian sang ibu
"Selama ini berpegang pada undang-undsnh, peraturan Kemendagri, BNPB dan lainnya namun terkendala dengan karakteristik daerah kita. Makanya kita disarankan membuat peraturan daerah sebagai dasar hukum. Di daerah kita ini terbanyak bencana kebakaran hutan dan lahan," kata Yusuf.
Menurutnya, karakteristik dan jenis kebencanaan di setiap daerah berbeda-beda sehingga cara penanggulangannya juga berbeda. Untuk itu perlu peraturan daerah yang mengatur secara lebih rinci untuk memudahkan pelaksanaan di lapangan.
Berbagai perlu diatur seperti kewenangan, sumber dana, teknis pelaksanaan hingga ancaman sanksi terkait penyebab bencana seperti kebakaran lahan. Dengan begitu, petugas mempunyai panduan jelas dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
"Selama ini juga sering terjadi keterlambatan memberi bantuan karena mekanisme bantuan. Makanya perlu peraturan daerah untuk mengatur itu," demikian Yusuf
Baca juga: Ketua DPRD Kotim berharap HUT jadi momentum memperkuat kebersamaan
Baca juga: Legislator Kotim minta peningkatan jalan pelosok tidak diabaikan
"Setelah peraturan daerah ini disahkan maka penanggulangan bencana daerah diharapkan lebih maksimal karena semua sudah diantisipasi dan penyelenggaraannya sudah dipayungi aturan," kata Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo di Sampit, Rabu.
Pembahasan rancangan peraturan daerah ini dipimpin Handoyo didampingi Wakil Ketua Bapemperda Darmawati dan Ketua Komisi III Sanidin. Rapat melibatkan tim pemerintah kabupaten, diantaranya dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Sosial, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Kesehatan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Hukum serta instansi lainnya.
Handoyo menilai, pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana cukup penting karena Kotawaringin Timur merupakan daerah yang sangat rawan bencana, seperti kebakaran lahan dan permukiman, banjir, angin puting beliung, abrasi dan lainnya.
Pembahasan dilakukan secara teliti dengan membahas setiap pasal yang diusulkan. Tujuannya agar peraturan daerah ini mengatur secara rinci sehingga nantinya benar-benar sudah mengakomodir kebutuhan di lapangan.
"Dengan begitu, tidak ada lagi kendala saat pelaksanaan di lapangan karena semua sudah ada dasar aturannya. Harapan kami, ini bisa membuat upaya yang dilakukan lebih maksimal," harap Handoyo.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kotawaringin Timur H Muhammad Yusuf mengatakan, peraturan daerah tersebut nantinya diharapkan dapat mengatasi kendala-kendala yang dihadapi selama ini saat penanggulangan bencana.
Baca juga: Usai bunuh ibu, pria ini umumkan kematian sang ibu
"Selama ini berpegang pada undang-undsnh, peraturan Kemendagri, BNPB dan lainnya namun terkendala dengan karakteristik daerah kita. Makanya kita disarankan membuat peraturan daerah sebagai dasar hukum. Di daerah kita ini terbanyak bencana kebakaran hutan dan lahan," kata Yusuf.
Menurutnya, karakteristik dan jenis kebencanaan di setiap daerah berbeda-beda sehingga cara penanggulangannya juga berbeda. Untuk itu perlu peraturan daerah yang mengatur secara lebih rinci untuk memudahkan pelaksanaan di lapangan.
Berbagai perlu diatur seperti kewenangan, sumber dana, teknis pelaksanaan hingga ancaman sanksi terkait penyebab bencana seperti kebakaran lahan. Dengan begitu, petugas mempunyai panduan jelas dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
"Selama ini juga sering terjadi keterlambatan memberi bantuan karena mekanisme bantuan. Makanya perlu peraturan daerah untuk mengatur itu," demikian Yusuf
Baca juga: Ketua DPRD Kotim berharap HUT jadi momentum memperkuat kebersamaan
Baca juga: Legislator Kotim minta peningkatan jalan pelosok tidak diabaikan