Target PTSL Gumas 2020 sebanyak 2.500 bidang tanah
Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Badan Pertanahan Nasional Gunung Mas, Kalimantan Tengah Ferdinan Adinoto mengatakan pihaknya menargetkan ribuan bidang tanah untuk kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pada tahun 2020.
“Target kegiatan PTSL di Kabupaten Gumas pada tahun ini tepatnya sebanyak 2.500 bidang tanah,” terang Ferdinan yang didampingi Kasi Hubungan Hukum Teddy Febrianto, saat dibincangi di Kuala Kurun, Rabu.
Dia menerangkan, untuk lokasinya saat ini belum dapat disebutkan, karena akan ditetapkan oleh Kanwil BPN Kalteng. Jika lokasi PTSL sudah ditetapkan, pihaknya akan segera mengumumkan kepada masyarakat.
Baca juga: Legislator: Rugi jika tidak mengunjungi objek wisata di Gumas
Pada tahun 2019 lalu, lanjut dia, Kabupaten Gumas mendapat alokasi PTSL sebanyak 3.000 bidang tanah di 12 desa/kelurahan yang tersebar di Kecamatan Kurun, Tewah, dan Manuhing Raya.
“Untuk pengukuran sudah kita lakukan pada 3.000 bidang tanah. Namun untuk penerbitan sertifikat, dari 3.000 bidang tanah yang sudah diukur hanya 2.200 bidang tanah yang diterbitkan sertifikatnya,” beber dia.
Pada PTSL ada beberapa klasifikasi, yakni K1, K2, dan K3. K1 artinya status tanah sudah jelas sehingga dapat diterbitkan sertifikat, K2 artinya sudah diukur dan memenuhi syarat jadi sertifikat, namun bermasalah seperti bersengketa.
Sedangkan K3, sambung dia, artinya tanah sudah terukur, namun karena pemilik tidak dapat melengkapi persyaratan sehingga proses hanya sampai di pemetaan dan belum dapat diterbitkan sertifkat.
Baca juga: Pemkab Gumas disarankan segera usul perda terkait multiyears
“Jadi pengukuran PTSL tahun 2019 di Kabupaten Gumas mencapai 3.000, namun penerbitan sertifikat hanya mencapai 2.200. Penyebabnya itu tadi, masyarakat yang tanahnya sudah diukur tidak dapat melengkapi persyaratan, dan beberapa penyebab lainnya,” paparnya.
Adapun sebaran 2.200 PTSL di tahun 2019 di Kecamatan Kurun yakni di Kelurahan Kuala Kurun adalah sebanyak 148 sertifikat, di Kelurahan Tampang Tumbang Anjir 120 sertifikat, di Desa Petak Bahandang 125 sertifikat.
Di Kecamatan Tewah yakni di Desa Upon Batu sebanyak 110 sertifikat, Desa Batu Nyiwuh 108 sertifikat, Desa Tumbang Habaon 281 sertifikat, Desa Sei Riang 273 sertifikat, Desa Teluk Lawah 170 sertifikat, dan Desa Batu Nyapau 148 sertifikat.
“Di Kecamatan Manuhing Raya tepatnya di Desa Tumbang Samui sebanyak 230 sertifikat, di Desa Tumbang Oroi 205 sertifikat, dan di Desa Luwuk Tukau 282 sertifikat,” demikian Ferdinan.
Baca juga: Kapolres Gumas bekuk pencuri rumah kosong
Baca juga: TP4D dibubarkan, Kejari Gumas tetap dampingi pembangunan
Baca juga: Ketua TP PKK Gumas tekankan pentingnya tertib administrasi
“Target kegiatan PTSL di Kabupaten Gumas pada tahun ini tepatnya sebanyak 2.500 bidang tanah,” terang Ferdinan yang didampingi Kasi Hubungan Hukum Teddy Febrianto, saat dibincangi di Kuala Kurun, Rabu.
Dia menerangkan, untuk lokasinya saat ini belum dapat disebutkan, karena akan ditetapkan oleh Kanwil BPN Kalteng. Jika lokasi PTSL sudah ditetapkan, pihaknya akan segera mengumumkan kepada masyarakat.
Baca juga: Legislator: Rugi jika tidak mengunjungi objek wisata di Gumas
Pada tahun 2019 lalu, lanjut dia, Kabupaten Gumas mendapat alokasi PTSL sebanyak 3.000 bidang tanah di 12 desa/kelurahan yang tersebar di Kecamatan Kurun, Tewah, dan Manuhing Raya.
“Untuk pengukuran sudah kita lakukan pada 3.000 bidang tanah. Namun untuk penerbitan sertifikat, dari 3.000 bidang tanah yang sudah diukur hanya 2.200 bidang tanah yang diterbitkan sertifikatnya,” beber dia.
Pada PTSL ada beberapa klasifikasi, yakni K1, K2, dan K3. K1 artinya status tanah sudah jelas sehingga dapat diterbitkan sertifikat, K2 artinya sudah diukur dan memenuhi syarat jadi sertifikat, namun bermasalah seperti bersengketa.
Sedangkan K3, sambung dia, artinya tanah sudah terukur, namun karena pemilik tidak dapat melengkapi persyaratan sehingga proses hanya sampai di pemetaan dan belum dapat diterbitkan sertifkat.
Baca juga: Pemkab Gumas disarankan segera usul perda terkait multiyears
“Jadi pengukuran PTSL tahun 2019 di Kabupaten Gumas mencapai 3.000, namun penerbitan sertifikat hanya mencapai 2.200. Penyebabnya itu tadi, masyarakat yang tanahnya sudah diukur tidak dapat melengkapi persyaratan, dan beberapa penyebab lainnya,” paparnya.
Adapun sebaran 2.200 PTSL di tahun 2019 di Kecamatan Kurun yakni di Kelurahan Kuala Kurun adalah sebanyak 148 sertifikat, di Kelurahan Tampang Tumbang Anjir 120 sertifikat, di Desa Petak Bahandang 125 sertifikat.
Di Kecamatan Tewah yakni di Desa Upon Batu sebanyak 110 sertifikat, Desa Batu Nyiwuh 108 sertifikat, Desa Tumbang Habaon 281 sertifikat, Desa Sei Riang 273 sertifikat, Desa Teluk Lawah 170 sertifikat, dan Desa Batu Nyapau 148 sertifikat.
“Di Kecamatan Manuhing Raya tepatnya di Desa Tumbang Samui sebanyak 230 sertifikat, di Desa Tumbang Oroi 205 sertifikat, dan di Desa Luwuk Tukau 282 sertifikat,” demikian Ferdinan.
Baca juga: Kapolres Gumas bekuk pencuri rumah kosong
Baca juga: TP4D dibubarkan, Kejari Gumas tetap dampingi pembangunan
Baca juga: Ketua TP PKK Gumas tekankan pentingnya tertib administrasi