TP4D dibubarkan, Kejari Gumas tetap dampingi pembangunan

id Kejari Gumas,Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah, TP4D dibubarkan, Kejari Gumas tetap dampingi pembangunan

TP4D dibubarkan, Kejari Gumas tetap dampingi pembangunan

Kajari Gumas Koswara saat dibincangi di Kuala Kurun, Selasa (7/1/2020). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Kalimantan Tengah Koswara mengatakan pihaknya tetap bisa melakukan pendampingan terhadap proyek yang dilakukan oleh pemerintah daerah, walau Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dibubarkan.

“Pada intinya kejaksaan bisa melakukan pendampingan, tapi sekarang kita fokus pada proyek strategis dulu, proyek yang sifatnya sangat penting bagi daerah dan besar,” ucap Koswara saat dibincangi di Kuala Kurun, Selasa.

Kejaksaan bisa melakukan pendampingan melalui jalur intelejen dan datun. Jadi, walau TP4D dibubarkan kejaksaan tetap dapat melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan, dengan tujuan pekerjaan yang dilakukan sesuai ketentuan.

Baca juga: Ketua TP PKK Gumas tekankan pentingnya tertib administrasi

Dia menyebut, selama tahun 2019 lalu, TP4D Kejari Gumas mengawal 45 pekerjaan yang dilakukan oleh berbagai instansi, baik perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Gumas maupun instansi vertikal.

Artinya, sambung dia, perangkat daerah di lingkup Pemkab Gumas maupun instansi vertikal menyadari peran dari TP4D dan memanfaatkan keberadaan TP4D dalam mengawal berbagai pekerjaan yang dilakukan.

“Untuk instansi sudah menyadari manfaat dari TP4D, namun selama ini untuk pemerintah desa di kabupaten ini memang tidak ada yang memanfaatkan keberadaan TP4D,” beber dia.

Baca juga: Bantuan ayam ternak untuk Wanita Rawan Sosial Ekonomi di Gumas

Diapun berpesan kepada kepala desa di Kabupaten Gumas agar menggunakan dana desa dan alokasi dana desa sesuai aturan dan ketentuan. Kades diingatkan jangan sampai melakukan penyelewengan sehingga berakibat pada perbuatan korupsi.

Sejauh ini sudah ada kades di Kabupaten Gumas yang terjerat permasalahan hukum, karena melakukan penyimpangan dalam mengelola anggaran. Itu hendaknya menjadi pelajaran bagi kades yang lain, agar kedepan mereka tidak tersangkut permasalahan hukum.

Kades diminta untuk menggunakan anggaran untuk membangun desa, sesuai ketentuan yang berlaku. Keberadaan DD dan ADD diharapkan dapat membawa kemajuan bagi desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Bagi perangkat daerah saya harap memanfaatkan APBD dengan sebaik-baiknya dan tidak melakukan penyelewengan, karena jika melakukan korupsi akibatnya akan berbahaya. Kita tentu ingin Kabupaten Gumas semakin maju,” demikian Koswara.

Baca juga: Pemkab Gumas disarankan segera usul perda terkait multiyears

Baca juga: PNS Gumas terpilih jadi Panwaslihcam harus pintar bagi waktu

Baca juga: Selama 2019, puluhan pemuda Gumas ikuti pelatihan di BBLK