Bantuan ayam ternak untuk Wanita Rawan Sosial Ekonomi di Gumas
Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Gunung Mas, Yuritae mengatakan puluhan Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE) di kabupaten itu mendapat bantuan Kelompok Usaha Bersama (Kube) Keluarga Rawan Sosial Ekonomi (KRSE) selama tahun 2019.
“Puluhan WRSE itu tergabung ke dalam lima kelompok di dua kecamatan. Mereka mendapat bantuan ayam untuk diternak,” ucap Yuritae yang didampingi Kepala Seksi Pemberdayaan Perorangan dan Keluarga Kambang, di Kuala Kurun, Selasa.
Lima kelompok tersebut adalah Sejati, Kerja Sama, dan Hapakat dari Desa Luwuk Tukau, Kecamatan Manuhing Raya, serta kelompok Sei Hanyo Bersatu dan Hamputung Hapakat dari Desa Tumbang Hamputung, Kecamatan Kahayan Hulu Utara.
Dia menyebut, satu kelompok terdiri dari lima orang WRSE, dimana satu kelompok mendapat sekitar 50 ekor ayam. Selain itu, mereka juga mendapat bantuan pakan dan vitamin untuk ayam.
Baca juga: Pemkab Gumas disarankan segera usul perda terkait multiyears
WRSE yang tergabung di dalam lima kelompok tadi merupakan para janda yang tidak mempunyai penghasilan cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Bantuan ayam ini diharapkan dapat menjadi modal mereka untuk berternak.
“Ternak ayam tersebut kami harap dapat dikembangkan untuk menambah penghasilan WRSE yang menerima. Bantuan itu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Gumas tahun anggaran 2019,” bebernya.
Lebih lanjut, penerima bantuan memiliki sejumlah kewajiban, diantaranya bantuan wajib dan harus dikelola, dipelihara dan dikembangkan sesuai tujuan pemberian bantuan, yakni untuk meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan sosial keluarga.
Baca juga: Selama 2019, puluhan pemuda Gumas ikuti pelatihan di BBLK
Dia mengingatkan, bantuan juga tidak boleh disalahgunakan, karena jika ternyata tidak dikelola dengan baik maka bantuan tersebut dapat ditarik kembali untuk dialihkan kepada keluarga lain yang layak menerima.
Penerima bantuan juga harus membuat pembukuan usaha secara baik dan rapi. Dalam membuat pembukuan usaha, mereka didampingi oleh pembina dan pendamping Kube serta kepala desa setempat.
Mereka juga wajib membuat pelaporan dan dokumentasi terhadap semua kegiatan yang dilaksanakan dalam kegiatan pendampingan, sekaligus menyampaikan laporan pada pihak-pihak terkait dan mengarsipkannya sebagai dokumentasi kegiatan.
“Kami sudah melakukan monitoring dan evaluasi kepada kelompok penerima pada akhir tahun 2019 lalu. Dari hasil monitoring dan evaluasi, sejauh ini mereka dapat mengembangkan bantuan ayam dengan baik,” demikian Yuritae.
Baca juga: Manfaatkan berbagai peluang usaha saat pelaksanaan SKD CPNS Gumas
Baca juga: 3.544 pelamar dinyatakan berhak ikuti SKD CPNS Gumas
Baca juga: Dua desa di Gumas tak cairkan DD dan ADD tahun anggaran 2019
“Puluhan WRSE itu tergabung ke dalam lima kelompok di dua kecamatan. Mereka mendapat bantuan ayam untuk diternak,” ucap Yuritae yang didampingi Kepala Seksi Pemberdayaan Perorangan dan Keluarga Kambang, di Kuala Kurun, Selasa.
Lima kelompok tersebut adalah Sejati, Kerja Sama, dan Hapakat dari Desa Luwuk Tukau, Kecamatan Manuhing Raya, serta kelompok Sei Hanyo Bersatu dan Hamputung Hapakat dari Desa Tumbang Hamputung, Kecamatan Kahayan Hulu Utara.
Dia menyebut, satu kelompok terdiri dari lima orang WRSE, dimana satu kelompok mendapat sekitar 50 ekor ayam. Selain itu, mereka juga mendapat bantuan pakan dan vitamin untuk ayam.
Baca juga: Pemkab Gumas disarankan segera usul perda terkait multiyears
WRSE yang tergabung di dalam lima kelompok tadi merupakan para janda yang tidak mempunyai penghasilan cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Bantuan ayam ini diharapkan dapat menjadi modal mereka untuk berternak.
“Ternak ayam tersebut kami harap dapat dikembangkan untuk menambah penghasilan WRSE yang menerima. Bantuan itu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Gumas tahun anggaran 2019,” bebernya.
Lebih lanjut, penerima bantuan memiliki sejumlah kewajiban, diantaranya bantuan wajib dan harus dikelola, dipelihara dan dikembangkan sesuai tujuan pemberian bantuan, yakni untuk meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan sosial keluarga.
Baca juga: Selama 2019, puluhan pemuda Gumas ikuti pelatihan di BBLK
Dia mengingatkan, bantuan juga tidak boleh disalahgunakan, karena jika ternyata tidak dikelola dengan baik maka bantuan tersebut dapat ditarik kembali untuk dialihkan kepada keluarga lain yang layak menerima.
Penerima bantuan juga harus membuat pembukuan usaha secara baik dan rapi. Dalam membuat pembukuan usaha, mereka didampingi oleh pembina dan pendamping Kube serta kepala desa setempat.
Mereka juga wajib membuat pelaporan dan dokumentasi terhadap semua kegiatan yang dilaksanakan dalam kegiatan pendampingan, sekaligus menyampaikan laporan pada pihak-pihak terkait dan mengarsipkannya sebagai dokumentasi kegiatan.
“Kami sudah melakukan monitoring dan evaluasi kepada kelompok penerima pada akhir tahun 2019 lalu. Dari hasil monitoring dan evaluasi, sejauh ini mereka dapat mengembangkan bantuan ayam dengan baik,” demikian Yuritae.
Baca juga: Manfaatkan berbagai peluang usaha saat pelaksanaan SKD CPNS Gumas
Baca juga: 3.544 pelamar dinyatakan berhak ikuti SKD CPNS Gumas
Baca juga: Dua desa di Gumas tak cairkan DD dan ADD tahun anggaran 2019