Tidak semua kecamatan di Gumas bisa lakukan perekaman e-KTP

id perekaman e-KTP,kecamatan di gunung mas,Tidak semua kecamatan di Gumas bisa lakukan perekaman e-KTP

Tidak semua kecamatan di Gumas bisa lakukan perekaman e-KTP

Kabid Piak dan Pemanfaatan Data pada Disdukcapil Kabupaten Gumas Candra. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Bidang Piak dan Pemanfaatan Data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Candra mengatakan hanya beberapa kecamatan di kabupaten itu yang bisa melakukan perekaman KTP elektronik.

“Kecamatan yang bisa melakukan perekaman e-KTP adalah Mihing Raya, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, Rungan, dan Manuhing. Untuk Kecamatan Kurun, perekaman e-KTP dilakukan di kantor Disdukcapil,” ucap Candra saat dibincangi di Kuala Kurun, Selasa.

Dikatakan, untuk Kecamatan Sepang, Tewah, Miri Manasa, Rungan Hulu, Rungan Barat, dan Manuhing Raya tidak bisa melakukan perekaman e-KTP karena berbagai sebab seperti alat perekaman yang rusak serta tidak ada jaringan telekomunikasi.

Baca juga: DPRD: Pencetakan KTP-E jangan sampai ganggu Pilkada

Untuk mengatasi kerusakan alat perekaman, Disdukcapil sudah mengusulkan perbaikan, hanya saja masih terkendala anggaran. Disdukcapil juga berupaya menukar beberapa peralatan yang rusak tadi dengan alat perekaman yang masih baik, yang tersedia di kecamatan lain.

“Misalnya saja di Kecamatan Tewah yang bermasalah adalah kamera. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, kami coba mencari dari kecamatan lain yang memiliki kamera dan masih berfungsi. Saat ini sedang kami upayakan,” bebernya.

Guna memudahkan perekaman e-KTP, masyarakat yang kecamatannya tidak bisa melakukan perekaman e-KTP dapat melakukan perekaman di kecamatan terdekat. Dengan demikian, yang bersangkutan tidak perlu membuang waktu dan biaya besar ke kantor Disdukcapil.

Baca juga: Kurangnya blanko KTP-el jelang pilkada Kalteng, bakal dibahas bersama Kemendagri

Disamping itu, lanjut dia, Disdukcapil Kabupaten Gumas juga rutin melakukan jemput bola, dengan turun langsung ke berbagai desa untuk melakukan pelayanan adminsitrasi kependudukan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa pada tahun 2019 lalu Disdukcapil Kabupaten Gumas juga mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi Kalteng, berupa alat perekaman dan percetakan e-KTP portable.

Bantuan itu sangat bermanfaat, walau jumlahnya hanya satu unit. Dengan adanya alat perekaman dan percetakan e-KTP portable diharapkan pelayanan akan semakin baik, walau saat ini Disdukcapil sedang kehabisan blanko e-KTP.

“Saat ini blanko e-KTP di Disdukcapil Kabupaten Gumas memang sedang kosong, namun kami sudah berkoordinasi dengan pusat dan provinsi. Semoga dalam waktu dekat sudah tersedia,” demikian Candra.

Baca juga: Alasan WNI di perbatasan miliki KTP Malaysia

Baca juga: Disdukcapil segera terapkan layanan kependudukan secara 'online'

Baca juga: Keterbatasan blanko, 59 ribu warga belum miliki e-KTP