Syarat minimal jumlah dukungan bacalon perseorangan Pilkada Kalteng sebanyak 175.323

id harmain ibrohim,kpu kalteng,pilkada kalteng 2020,paslon perseorangan,Syarat minimal jumlah dukungan bacalon perseorangan Pilkada Kalteng sebanyak 175.

Syarat minimal jumlah dukungan bacalon perseorangan Pilkada Kalteng sebanyak 175.323

Rapat Koordinasi Potensi Sengketa Hukum dan Kode Etik atau Perilaku Penyelenggara Pemilu, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020 yang digelar di salah satu hotel di Palangka Raya, Kamis (16/1/2020) (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain Ibrohim mengatakan syarat minimal jumlah dukungan yang harus
disertakan bakal calon perseorangan saat akan mendaftar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng 2020 sebanyak 175.323 pendukung.

"Sebanyak 175.323 dukungan berbentuk foto kopi KTP elektronik itu juga harus tersebar di paling sedikit delapan kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah," kata Harmain di Palangka Raya, Kamis.

Surat pernyataan dukungan dibuat dengan menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang dilampiri dengan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Baca juga: PDIP tegaskan belum keluarkan rekomendasi bacagub Kalteng

Kemudian surat pernyataan pasangan calon perseorangan menggunakan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, memuat tabel daftar tabel nama pendukung, ditandatangani oleh bakal pasangan calon dan dibubuhi materei sebanyak dua rangkap terdiri dari asli dan salinan.

Selanjutnya formulir Model B.2-KWK Perseorangan yaitu rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang di cetak dari aplikasi Silon. Dokumen dukungan dapat diserahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah pada 16-20 Februari 2020.

Bagi pihak-pihak yang memerlukan informasi lebih lanjut juga dapat menghubungi helpdesk KPU Provinsi Kalimantan Tengah setiap hari dan pada jam kerja.

"Untuk Kalteng sampai saat ini dapat kami sampaikan belum ada yang mendaftarkan timnya ke KPU Kalteng," kata pria yang pernah menjabat sebagai Komisioner KPU Kota Palangka Raya itu.

Baca juga: KPU Kalteng siapkan anggaran Pilkada 2020 untuk enam paslon

Pernyataan itu diungkapkan dia disela acara Rapat Koordinasi Potensi Sengketa Hukum dan Kode Etik atau Perilaku Penyelenggara Pemilu, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020 yang digelar di salah satu hotel di Palangka Raya.

"Kegiatan ini adalah bagian dari upaya kita dalam hal berbagi informasi kepada seluruh lapisan masyarakat terkait pelaksanaan Pilkada Kalteng 2020," kata Harmain.

Hadir di acara itu seperti forum koordinasi pemerintah daerah Kalteng, instansi vertikal, akademisi, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, organisasi pemuda, organisasi kemahasiswaan, pengurus partai politik serta media massa.

Sebagai pemateri pada kegiatan itu seperti anggota KPU Kalimantan Tengah, Anggota Bawaslu Kalimantan Tengah serta Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salam.


Baca juga: Riban optimis diusung PDIP untuk maju di Pilgub 2020

Baca juga: Ini langkah DPRD Kalteng tangkal SARA saat Pilkada tahun 2020

Baca juga: Sugianto-Habib tegaskan rekom maju pilkada 2020 sudah cukup