Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Nenie Adriati Lambung meminta pemerintah kota setempat semakin kreatif meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah.
"Untuk meningkatkan PAD harus melihat potensi yang bisa digali. Salah satu yang potensial adalah melalui pajak dan retribusi daerah. Perampingan organisasi perangkat daerah juga jangan menjadi alasan PAD sektor pajak dan retribusi daerah tak maksimal," katanya di Palangka Raya, Rabu.
Dia mengatakan, bila mengacu dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2018, maka upaya melakukan peningkatan pendapatan daerah bisa dilakukan dengan menetapkan target pajak dan retribusi daerah.
Baca juga: Penasaran PAD parkir rendah, ini hasil sidak DPRD Kotim
Terlebih, lanjut dia, pemerintah pusat terus mendorong pemerintah daerah untuk kreatif meningkatkan PAD dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah.
"Untuk itu, kami meminta pemerintah kota semakin kreatif dan inovatif menggali potensi sektor pajak untuk meningkatkan PAD," katanya.
Ia mengatakan, selama lima tahun terakhir, mulai tahun anggaran 2014 sampai tahun anggaran 2019, PAD sektor pajak daerah dan retribusi daerah cenderung meningkat.
Untuk itu, dia meminta pemerintah "Kota Cantik" semakin aktif bergerak dalam meningkatkan PAD sektor pajak. Salah satunya, menurut dengan cara "jemput bola" terkait retribusi dan pajak daerah.
Baca juga: DPRD minta penggunaan dana kelurahan dititikberatkan pada sektor produktif
Ia juga meminta pemerintah kota memberi kemudahan proses dan mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat yang akan membayar pajak maupun retribusi.
"Hendaknya juga Pemko Palangka Raya melakukan inovasi dalam hal penerimaan PBB dan pajak lainnya. Sebut saja dengan membuka pembayaran pajak berbasis online, serta bekerja sama lebih banyak dengan pihak perbankan," katanya.
Pada 2020 ini Pemerintah Kota Palangka Raya menargetkan PAD Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp13,6 miliar, penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp21,2 miliar. Kemudian target pajak penerangan jalan Rp33,99 miliar dan target PAD pajak restoran capai Rp14 miliar.
Baca juga: Legislator Palangka Raya dukung penertiban parkir liar untuk tingkatkan PAD
Baca juga: Palangka Raya gencarkan penertiban parkir liar minimalkan kebocoran PAD
Baca juga: Pemkot targetkan PAD pajak restoran capai Rp14 miliar
Berita Terkait
Wah! Setelah 14 Tahun Hiatus, Aktris “Jang Geum†Kembali Ke Layar Kaca
Kamis, 26 Januari 2017 10:48 Wib
Nonton Film “Athirah†Putri Jusuf Kalla Menangis
Jumat, 23 September 2016 12:32 Wib
Aktor "Hacksaw Ridge" Mel Gibson Nantikan Kelahiran Anak Ke-9
Sabtu, 17 September 2016 12:38 Wib
Baidu Kumpulkan Pengembang Android Lewat “Finding Top 50 Local Appsâ€
Senin, 3 November 2014 16:27 Wib
Bupati: Program “Gempur Desa†Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat
Selasa, 1 Juli 2014 20:36 Wib
36 “Pengantin†Ikut Nikah Massal Di Lamandau
Rabu, 25 Juni 2014 21:29 Wib
Netral Jadi Band Pembuka Konser Alter Bridge
Senin, 24 Februari 2014 17:22 Wib
Prosesor terkecil di dunia untuk ditelan
Jumat, 1 Maret 2013 14:18 Wib