Jambi (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi sedang menyusun dan menyiapkan aplikasi untuk melakukan pengawasan guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada penggunaan dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat.
Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS MH didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi, di Jambi, Jumat, meninjau langsung kesiapan aplikasi yang dibuat dan dirancang Ditreskrimsus Polda Jambi untuk mengawasi penggunaan dana desa pada tahun ini dengan nama program Sistem Informasi Kawal Dana Desa (SIKADD) yang dalam waktu dekat ini segera diluncurkan.
"Polri sebagai institusi yang bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat perlu ikut serta menjaga dan mendukung kebijakan pemerintah, khususnya pelaksanaan pembangunan melalui program dana desa," kata Edi usai mendampingi Kapolda Jambi.
Inovasi pengawasan dana desa berbasis aplikasi bernama SIKADD ini terintegrasi dengan data dari Kementerian Desa dengan melibatkan Bhabinkamtibmas dalam monitoring dan pengawasan dana desa.
Ia mengatakan masyarakat memiliki peran untuk memberikan informasi tentang penggunaan dana desa melalui aplikasi SIKADD.
"Keunggulan dari aplikasi ini adalah Bhabinkamtibnas memiliki data dana desa bersumber dari APBN yang terdapat di dalam aplikasi SIKADD dan terintegrasi dengan data dari Kementerian Desa di mana Bhabinkamtibmas bisa melaporkan kegiatan penyerapan anggaran dan realisasi dana desa di lapangan dengan cara bekerja sama dengan aparatur desa binaan yaitu kepala desa dalam membantu pelaksanaan penguatan, pengawasan dan pengelolaan dana desa," kata Edi.
Untuk terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efisien, dan akuntabel melalui kerja sama yang sinergis antara pemerintah desa dengan Polri, bersama Bhabinkamtibmas bisa memastikan penyerapan anggaran dana desa sudah berjalan 100 persen di mana peran aplikasi dan Bhabinkamtibmas sebagai bentuk wujud pencegahan penyimpangan dana desa.
Command Centre akan mendapatkan data "up to date" melalui aplikasi SIKADD yang dilaporkan oleh Bhabinkamtibmas di desa binaan wilayah hukum Polda Jambi, sebagai bentuk pencegahan penyimpangan penggunaan dana desa serta sebagai bahan penyelidikan tindak pidana korupsi yang mengutamakan pengembalian kerugian negara.
"Ditreskrimsus Polda Jambi berkomitmen untuk semakin mendekatkan diri, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mendukung kebijakan pemerintah melalui kemampuan berbasis teknologi informasi," katanya.
Berita Terkait
Cegah PSU Pilkada 2024, Bawaslu Kalteng tingkatkan kapasitas pengawas
Jumat, 15 November 2024 5:30 Wib
Cegah balap liar, pelajar Palangka Raya dikenalkan tertib lalu lintas
Senin, 11 November 2024 17:50 Wib
Disdik Palangka Raya: Bangun komunikasi untuk cegah kriminalisasi guru
Jumat, 8 November 2024 16:57 Wib
Cegah banjir, Pemda se-Kalteng diminta tingkatkan bersinergi dengan BMKG
Jumat, 8 November 2024 12:36 Wib
Strategi pengembangan 'menara api', solusi inovatif cegah karhutla
Kamis, 7 November 2024 12:59 Wib
Imigrasi kerahkan 146 personel kawal desa binaan cegah calon PMI jadi korban perdagangan orang
Senin, 4 November 2024 16:19 Wib
Pentingnya menanamkan jiwa anti korupsi pada setiap anggota DPRD
Senin, 4 November 2024 13:39 Wib
Orang tua peserta didik berperan cegah kekerasan di sekolah
Senin, 4 November 2024 11:48 Wib