Pemkab dorong peningkatan kemandirian desa di Barsel

id Pemkab barsel, barsel, barito selatan, buntok, desa, kemandirian, perbup

Pemkab dorong peningkatan kemandirian desa di Barsel

Ilustrasi, masyarakat desa bergotong royong memperbaiki jembatan secara swadaya. (ANTARA/Ho-Pemdes Kandan).

Buntok (ANTARA) - Asisten III Setda Barito Selatan, Kalimantan Tengah Aslianson mengatakan, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34/2019 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, sebagai upaya meningkatkan kemandirian desa.

"Tujuan ditetapkannya Perbup guna memberikan kepastian hukum dalam mendorong proporsionalitas pelaksanaan bidang kewenangan desa," katanya di Buntok, Senin.

Ia mengatakan, hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas desa dalam menata kewenangannya sesuai dengan azas rekognisi, serta subsidiaritas dan menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menetapkan kewenangannya.

Kewenangan itu lanjut dia, meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Perbup tersebut menjadi solusi alternatif menjawab persoalan terjadinya 'overlapping' program dan kebijakan antara pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat tentang desa," jelasnya.

Melalui kewenangan lokal berskala desa itu, pemerintah pusat mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menjadikan desa sebagai lokasi proyek pembangunan dan perencanaan pembangunan yang dirancang satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) tidak boleh mengambil alih kewenangan desa.

Begitu juga sebaliknya, Aslianson menyebut, desa tidak boleh mengambil kewenangan pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi dalam merencanakan pembangunan desa dan hal itu agar desa bisa mandiri.

Pada prinsipnya, otonomi yang sebenarnya berada di desa dan desa sejajar dengan kabupaten, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23/2014 dan Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang desa.

"Desa diberikan hak memungut untuk meningkatkan pendapatan asli desa sesuai kewenangan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa," ungkapnya.

Oleh karena itu, Perbup tersebut memberikan amanat bagi desa untuk membuat peraturan desa terkait hal itu, sesuai Peraturan Menteri Dalam  Negeri (Permendagri)  Nomor 44/2016 tentang kewenangan desa.

Aslianson berharap setelah selesainya sosialisasi, kepala desa, aparat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersinergi untuk membuat peraturan desa (Perdes) tentang kewenangan desa.

"Selanjutnya mengoordinasikannya dengan pihak kecamatan dan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD)," terangnya.

Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala DSPMD Barsel Akhmad Haitami mengatakan, sosialisasi dilaksanakan untuk menjelaskan batasan apa saja yang menjadi kewenangan desa.

Aparat desa nantinya akan mengikuti bimbingan teknis terkait pembuatan peraturan desa dan yang tidak termuat dalam Perdes akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Desa.

"Di dalam Perdes itu nantinya akan diatur seperti terkait dengan pemungutan dan lainnya guna meningkatkan pendapatan asli desa," kata Akhmad Haitami.

Acara sosialisasi peraturan bupati (Perbup) Nomor 34/2019 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa tersebut dihadiri kepala desa di wilayah setempat.