Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Gunung Mas, Kalimantan Tengah Pebrianto mendorong masyarakat di kabupaten itu untuk ikut berpartisipasi pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kalteng 2020, dengan menjadi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
“Pendaftaran PKD di sejumlah desa/kelurahan diperpanjang karena kuota calonnya masih kurang. Saya harap masyarakat yang memenuhi persyaratan mau berpartisipasi dengan mendaftar menjadi PKD,” ucap Pebrianto saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu.
Pria kelahiran Desa Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan ini mengingatkan bahwa seluruh pihak, termasuk masyarakat, hendaknya berperan dan ambil bagian untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada Kalteng 2020.
Baca juga: Pendaftaran pengawas kelurahan/desa di Gumas diperpanjang
“Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk berperan dan ambil bagian dalam mensukseskan Pilkada adalah dengan mendaftar menjadi PKD,” tutur politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Oleh sebab itu, dia mendorong kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan menjadi PKD agar mau mendaftarkan diri, supaya pelaksanaan Pilkada Kalteng 2020 di Kabupaten Gumas dapat berjalan dengan baik.
“Masyarakat saya imbau untuk mendaftarkan diri menjadi PKD, jika memang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan,” ajak legislator dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Gumas Katriana menerangkan pendaftaran untuk PKD pada Pilkada Kalteng 2020 di sejumlah desa/kelurahan di kabupaten itu diperpanjang, karena kuota minimal pendaftar yang memenuhi persyaratan sesuai keputusan dan petunjuk teknis tidak terpenuhi.
Baca juga: Tidak semua SMP di Gumas dapat laksanakan UNBK
Dia menyebut, ada puluhan desa yang tersebar di 10 kecamatan yang diperpanjang pendaftaran PKD. Masa perpanjangan pendaftaran PKD dimulai 27 Februari hingga 4 Maret 2020 mendatang.
Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin menjadi PKD diantaranya adalah paling rendah berusia 25 tahun, serta pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/sederajat.
Kemudian tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, bebas dari penyalahgunaan narkoba, dan beberapa lainnya.
“Untuk keterangan lebih lanjut dapat menguhubungi kami atau Panwas Kecamatan. Saya harap nantinya banyak masyarakat yang mendaftarkan diri pada masa perpanjangan pendaftaran PKD,” demikian Katriana.
Baca juga: KPU Kalteng siap diaudit terkait penyimpanan dana Pilkada 2020
Baca juga: Politik uang masih terjadi di Pilkada, kata Mahfud MD
Baca juga: KPU Kalteng: Pilkada 2020 tidak ada bakal calon perseorangan
Berita Terkait
DPRD Kalteng minta pemprov tetap rawat sirkuit balap sepeda gunung
Sabtu, 27 April 2024 20:20 Wib
Pegawai Pemkab Gumas boleh jadi petugas ad hoc Pilkada 2024
Jumat, 26 April 2024 11:14 Wib
PT SLK bangun kesadaran siswa sejak dini jaga lingkungan dari sampah plastik
Kamis, 25 April 2024 19:05 Wib
Pemkab Gumas bina tenaga kerja konstruksi lokal hadapi persaingan
Rabu, 24 April 2024 15:06 Wib
Yepta Diharja daftar bacalon Bupati Gunung Mas melalui Demokrat
Selasa, 23 April 2024 23:45 Wib
Program PTSL 2024 sasar belasan desa di Gunung Mas
Selasa, 23 April 2024 17:31 Wib
Gunung Mas optimalkan program peningkatan SDM bidang keahlian
Selasa, 23 April 2024 10:20 Wib
Pemkab Gumas perkuat monev ke sekolah tingkatkan disiplin guru
Selasa, 23 April 2024 9:38 Wib