Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran berupaya secara maksimal mencegah terjadinya penyimpangan dalam pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di seluruh kabupaten, sehingga zona wilayah perikanan tangkap nelayan lokal terlindungi.
"Yakni melalui perizinan sebagai pengendali pemanfaatan ruang yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi," kata Kepala DKP Kalteng Darliansjah melalui Kepala Bidang Kelautan dan Pesisir Zur Rawdoh di Palangka Raya, Kamis.
Hal itu ia ungkapkan saat sosialisasi tata cara pemberian izin lokasi perairan dan izin pengelolaan perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kepada pemerintah kabupaten dan instansi terkait lainnya.
Untuk mengimbau dan bersama-sama melaksanakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang tata cara izin lokasi perairan dan izin pengelolaan perairan, perlu pengaturan mengenai tata cara pemberian izin tersebut di daerah.
Selain peraturan daerah, juga dimiliki Peraturan Gubernur nomor 34 tahun 2019 tentang tata cara pemberian izin lokasi perairan dan izin pengelolaan perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"DKP memiliki web geoportal sebagai sarana untuk memudahkan pelaku usaha mendapatkan informasi terkait izin lokasi dan izin pengelolaan perairan tersebut," katanya.
Baca juga: Perkuat penjagaan perairan di Kalteng, Gubernur siapkan kapal pengawas
Baca juga: Usai Kumai, Pemprov Kalteng kembangkan pelabuhan perikanan Kuala Pembuang
Baca juga: Ini bukti Sugianto gerak cepat majukan kelautan dan perikanan Kalteng
Kasubdit Perizinan dan Pemanfaatan Ruang Laut Direktorat Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Muhandis mengatakan, pemerintah daerah wajib mensosialisasikan tentang izin-izin tersebut.
Menurutnya, terkait izin itu ada yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Bahkan sosialisasi tak hanya menyasar pemerintah daerah, namun juga para pelaku usaha.
"Penting bagi pelaku usaha mengetahuinya, sebab laut banyak pemanfaatannya. Bisa dibayangkan kalau di laut tidak ada penataan maka akan ada tumpang tindih kepentingan," katanya menjelaskan.
Salah satu instrumen penataan adalah pengendalian ruang dalam bentuk izin lokasi perairan. Filosofi izin lokasi perairan, yakni izin yang diberikan untuk kegiatan yang menetap di perairan. Menetap yaitu yang berlangsung terus menerus dalam ruang yang sama lebih dari 30 hari.
Baca juga: Gubernur lindungi nelayan di Kalteng melalui program Asuransi Nelayan Berkah
Baca juga: PPI Kumai diharapkan meningkatkan pendapatan masyarakat
Baca juga: Tingkatkan PAD, DKP Kalteng sosialisasikan regulasi investasi kelautan dan perikanan
Berita Terkait
BI anggap angka inflasi Kalteng selama April masih wajar
Minggu, 5 Mei 2024 19:06 Wib
KPU Kalteng: Paslon perseorangan wajib memiliki minimal 193.512 dukungan
Minggu, 5 Mei 2024 17:20 Wib
Pemkab Mura terus upayakan kemandirian pangan sektor perikanan
Minggu, 5 Mei 2024 17:11 Wib
Disdik telusuri video pornografi diduga pelajar Kotim
Minggu, 5 Mei 2024 16:53 Wib
PT Globalindo Alam Perkasa bergerak cepat membantu korban banjir di Kotim
Minggu, 5 Mei 2024 15:24 Wib
Gubernur optimis atlet Kalteng raih prestasi di PON
Minggu, 5 Mei 2024 14:22 Wib
Tanah Siang juara umum Festival Budaya Tira Tangka Balang 2024
Minggu, 5 Mei 2024 13:12 Wib
Pemkab Barito Utara serahkan LKPD 2023 unaudited kepada BPK
Minggu, 5 Mei 2024 6:52 Wib