Polisi ringkus pengedar sabu asal Banjarmasin saat menuju Katingan dan Kotim
Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah yang sedang melaksanakan razia kendaraan roda dua dan empat di Pos Polisi Jalan Tjilik Riwut kilometer 38, menangkap dua orang pengedar sekaligus kurir sabu asal Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang hendak menuju Kabupaten Katingan dan Kotawaringin Timur.
"Kedua pelaku diketahui berinisial AR (30) dan MA (34). Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan sabu seberat 30,71 gram yang terbungkus dalam tiga paket," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto, Selasa.
Wahyu menjelaskan, penangkapan pemilik narkoba tersebut dilakukan ketika keduanya yang menggunakan mobil Avanza dengan nomor polisi DA 7382 TAG diberhentikan saat petugas melaksanakan razia rutin di jalur tersebut.
Saat memeriksa kelengkapan surat menyurat mobil yang dikendarai AR dan AM yang meluncur dari arah Palangka Raya menuju Katingan, petugas melihat keduanya tampak mencurigakan.
Setelah dilakukan penggeledahan dalam mobil yang mereka tumpangi, petugas berhasil mendapatkan sabu-sabu yang dibungkus dalam kantong plastik transparan sebanyak tiga paket.
"Setelah diamankan mereka langsung diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, untuk dilakukan pengembangan perkara lebih lanjut," katanya.
Perwira Polri berpangkat melati satu itu mengungkapkan, dua orang yang kini sedang menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba diketahui sebagai kurir, sekaligus pengedar sabu-sabu lintas provinsi.
Selain menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik di Satresnarkoba, keduanya juga sudah mendekam di rumah tahanan Mapolresta guna mencari tahu siapa yang menyuruh mereka mengantarkan barang ke dua kabupaten tersebut.
"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku yang sudah mendekam di Rutan Mapolresta Palangka Raya," katanya.
Kedua pelaku juga yang sudah ditetapkan dalam kepemilikan sabu-sabu seberat 30,71 gram itu dan kini sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Atas perbuatannya itu, dua sekawan yang diduga sudah sangat sering melakukan praktik tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup dan denda miliaran rupiah.
"Pokoknya pasal terberat yang kami terapkan kepada mereka, yakni dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati, serta denda miliaran rupiah,” katanya.
"Kedua pelaku diketahui berinisial AR (30) dan MA (34). Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan sabu seberat 30,71 gram yang terbungkus dalam tiga paket," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto, Selasa.
Wahyu menjelaskan, penangkapan pemilik narkoba tersebut dilakukan ketika keduanya yang menggunakan mobil Avanza dengan nomor polisi DA 7382 TAG diberhentikan saat petugas melaksanakan razia rutin di jalur tersebut.
Saat memeriksa kelengkapan surat menyurat mobil yang dikendarai AR dan AM yang meluncur dari arah Palangka Raya menuju Katingan, petugas melihat keduanya tampak mencurigakan.
Setelah dilakukan penggeledahan dalam mobil yang mereka tumpangi, petugas berhasil mendapatkan sabu-sabu yang dibungkus dalam kantong plastik transparan sebanyak tiga paket.
"Setelah diamankan mereka langsung diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, untuk dilakukan pengembangan perkara lebih lanjut," katanya.
Perwira Polri berpangkat melati satu itu mengungkapkan, dua orang yang kini sedang menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba diketahui sebagai kurir, sekaligus pengedar sabu-sabu lintas provinsi.
Selain menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik di Satresnarkoba, keduanya juga sudah mendekam di rumah tahanan Mapolresta guna mencari tahu siapa yang menyuruh mereka mengantarkan barang ke dua kabupaten tersebut.
"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku yang sudah mendekam di Rutan Mapolresta Palangka Raya," katanya.
Kedua pelaku juga yang sudah ditetapkan dalam kepemilikan sabu-sabu seberat 30,71 gram itu dan kini sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Atas perbuatannya itu, dua sekawan yang diduga sudah sangat sering melakukan praktik tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup dan denda miliaran rupiah.
"Pokoknya pasal terberat yang kami terapkan kepada mereka, yakni dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati, serta denda miliaran rupiah,” katanya.