Petani ini diduga cabuli anak tirinya hingga hamil

id Petani ini diduga cabuli anak tirinya hingga hamil,Kotim, Kotawaringin Timur, Sampit, asusila, pencabulan

Petani ini diduga cabuli anak tirinya hingga hamil

Tersangka pencabulan terhadap anak tiri hingga hamil, ditangkap Polsek Cempaga untuk menjalani proses hukum. ANTARA/HO-Polsek Cempaga

Sampit (ANTARA) - Seorang petani berinisial A (45) warga Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur, bahkan hingga hamil lima bulan.

"Tersangka ditangkap atas laporan oleh keluarga korban. Saat ini tersangka masih diperiksa secara intensif," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kepala Satuan Reserse Polres Timur AKP Ahmad Budi Martono di Sampit, Kamis.

Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, tindakan tercela itu dilakukannya terhadap anak tirinya sejak November 2018 lalu. Saat itu sekitar pukul 01.00 WIB ketika tersangka tergoda melihat tubuh korban.

Saat kejadian, istri tersangka yang juga ibu kandung korban masih tertidur. Kesempatan itu dimafaatkan tersangka untuk menggerayangi tubuh korban.

Tersangka dengan tega mencabuli remaja putri yang seharusnya dilindunginya meski bukan darah dagingnya sendiri. Sementara itu korban yang masih di bawah umur itu tidak berani melawan tindakan bejat sang ayah tiri.

Usai melakukan tindakan asusila itu, tersangka ketagihan. Setiap ada kesempatan yakni ketika sang istrinya tertidur pulas, tersangka kembali mengulangi perbuatannya, sedangkan korban tidak berani melawan.

Baca juga: Pemkab Kotim segera laksanakan desinfeksi massal cegah COVID-19

Diduga akibat perbuatan tersangka, korban kini hamil lima bulan. Ibu korban sangat syok mengetahui sang anak hamil, bahkan pria yang menghamilinya diduga adalah suaminya sendiri.

Tidak terima atas kejadian itu, ibu korban bersama kerabatnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek. Tidak membutuhkan waktu lama, polisi langsung menciduk A atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan pria berprofesi sebagai petani.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat ( 2 ) Subsider Pasal 82 Ayat ( 1 ) UU  RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 64 KUH Pidana," kata Ahmad Budi Martono.

Dia menyatakan akan memproses hukum kasus ini hingga tuntas. Masyarakat diimbau menjaga dan melindungi anak-anak dari tindak kekerasan oleh siapapun, termasuk orang dekat sendiri.

Baca juga: Kantor pelayanan publik di Sampit disemprot desinfektan

Baca juga: Perempuan ini buang bayi kembarnya karena takut dimarahi suami

Baca juga: Ratusan pelari terpaksa bersabar lomba lari 10 km ditunda