DPRD Kotim ingatkan pembiayaan penanggulangan COVID-19 harus sesuai aturan

id DPRD Kotim ingatkan pembiayaan penanggulangan COVID-19 harus sesuai aturan,DPRD Kotim, abadi, virus Corona, COVID-19

DPRD Kotim ingatkan pembiayaan penanggulangan COVID-19 harus sesuai aturan

Anggota Badan Anggaran yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur M Abadi. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mendukung pemerintah kabupaten melakukan upaya semaksimal mungkin mencegah dan menanggulangi wabah virus Corona jenis COVID-19, namun diingatkan pembiayaannya harus tetap sesuai aturan.

"Memang dalam situasi seperti ini diperbolehkan menggunakan dana tidak terduga, namun tentu itu juga tetap harus sesuai aturan. Sejauh ini belum ada pembahasan dengan kami di DPRD bagaimana anggaran untuk itu. Walau bagaimanapun, kebijakan berkaitan dengan anggaran pasti melibatkan DPRD," kata anggota Badan Anggaran DPRD Kotawaringin Timur M Abadi di Sampit, Sabtu.

Abadi mengaku mengingatkan masalah ini agar nantinya tidak muncul permasalahan terkait penggunaan anggaran tersebut. Jangan sampai niat baik pemerintah daerah menanggulangi bencana malah berujung pada masalah hukum lantaran ada aturan yang diabaikan.

Ketua Fraksi PKB ini mengatakan, kemudahan memang diberikan pemerintah pusat dalam penanggulangan pandemi COVID-19 dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 7 tahun 2020 tentang pedoman perubahan kegiatan dalam rangka penanggulangan COVID-19. 

Pemerintah kabupaten bisa mengubah alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di masa darurat COVID-19 ini. Kebijakan itu dimaksudkan agar pemerintah daerah bisa lebih responsif dalam rangka menanggulangi wabah virus mematikan tersebut.

Meski begitu, dalam pelaksanaannya tetap harus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan DPRD selaku mitra kerja. Pemerintah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diharapkan proaktif berkoordinasi dengan DPRD sehingga lembaga legislatif bisa mendukung dan memperkuat upaya-upaya tersebut.

Anggota Komisi II ini menambahkan, penanggulangan pandemi COVID-19 ini membutuhkan biaya besar seperti untuk pengadaan cairan desinfektan dan peralatannya untuk kegiatan desinfeksi massal, peralatan kesehatan untuk penambahan ruang isolasi dan peralatan kesehatan yang dibutuhkan, serta biaya operasional petugas di lapangan.

Baca juga: Penyelesaian polemik lahan kuburan di Sampit harus dituntaskanu

Untuk itulah, kata Abadi, perlu kejelasan terkait alokasi anggaran dan pijakan hukumnya agar tidak sampai menuai masalah. Meski kegiatan ini untuk penanggulangan bencana, namun pengawasan harus ketat serta dibuat laporan pertanggungjawaban sesuai aturan.

Ketua Fraksi PKB Kotim itu menyebutkan pihaknya mengapresiasi kesigapan pemerintah daerah setempat membentuk gugus tugas penanganan dan pencegahan COVID-19 tersebut. Namun, apabila dalam pelaksanaan tugasnya gugus tugas ini tidak disertai dengan pengalokasian anggaran maka akan percuma.

Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 yang telah dibentuk harus didukung dan difasilitasi agar bisa menjalankan tugas secara maksimal. Untuk itu perlu pembahasan bersama agar pengalokasian dan penggunaan anggaran bisa sesuai aturan.

Sementara itu Bupati Supian Hadi saat memantau penyelesaian ruang isolasi di RSUD dr Murjani Sampit mengatakan, penanggulangan COVID-19 ini menggunakan pos anggaran biaya tidak terduga karena  memang diperbolehkan.

"Alokasi dana tidak terduga kita Rp1 miliar. Laporan sementara tadi, informasinya sudah terpakai sekitar Rp500 juta untuk berbagai keperluan. Dia meyakinkan bahwa semua dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum," demikian Supian Hadi.

Baca juga: DPRD Kotim ajak masyarakat aktif melindungi diri dari COVID-19

Baca juga: KPU Kotim ingatkan PPS waspadai COVID-19