Pemkab Kotim masih pertimbangkan pemberlakuan PSBB

id Pemkab Kotim masih pertimbangkan pemberlakuan PSBB,Pemkab Kotabaru, Kotim, Supian Hadi, Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim masih pertimbangkan pemberlakuan PSBB

Bupati H Supian Hadi berdiskusi dengan jajarannya saat di Posko Gugus Percepatan COVID-19 Kotawaringin Timur, Sabtu (11/4/2020). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah masih mempertimbangkan kemungkinan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) meski pemerintah pusat memberi restu pemberlakuan kebijakan tersebut.

"Kami masih mempertimbangkan dan ingin melihat sejauh mana dampak pemberlakuan PSBB, seperti yang dilaksanakan di Jakarta. Kita harus mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh, seperti ekonomi dan lainnya," kata Bupati Kotawaringin Timur H Supian Hadi di Sampit, Sabtu.

Penerapan PSBB diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 . yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3) lalu. Secara detail, PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Supian Hadi mengatakan, meski pihaknya belum memberlakukan PSBB, namun sejauh ini kebijakan-kebijakan yang diambil sudah seperti halnya wilayah yang memberlakukan PSBB.

Sekolah mulai tingkat Pendidikan Anak Usia Dini hingga Sekolah Menengah Pertama sederajat sudah diliburkan sejak 17 Maret dan terakhir diperpanjang hingga 13 Juni mendatang.

Pasar dadakan dan pasar malam sudah ditutup, begitu pula pelayanan publik yang bersifat tatap muka telah dihentikan sementara dan dialihkan dengan sistem online. Untuk mengamankan kebijakan tersebut, Operasi Kepatuhan juga digelar dengan dukungan Polri dan TNI.

Menurut Supian Hadi, pandemi COVID-19 saat ini membawa dampak besar terhadap kesehatan, sosial dan ekonomi. Untuk itu kebijakan yang diambil harus benar-benar melalui pertimbangan matang.

Baca juga: Seorang PDP COVID-19 kluster Gowa di Sampit meninggal dunia

"Sejauh ini saya melihat masyarakat Kotawaringin Timur mematuhi anjuran pemerintah. Kemarin sempat ada pasien dari luar daerah yang dirawat di sini (Sampit) bersikeras hendak pulang padahal statusnya PDP, tapi setelah diberi pengertian dibantu Dandim dan Kapolres, pasien dan pihak keluarga akhirnya bisa memahami serta mau mematuhi arahan tim medis," kata Supian.

Sementara itu terkait desakan sejumlah pihak agar Bandara Haji Asan Sampit ditutup, Supian menegaskan hal itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pihaknya siap mengikuti jika pemerintah pusat jika memang kondisi darurat mengharuskan bandara ditutup.

Namun saat ini, menurutnya, pemerintah daerah juga masih sangat membutuhkan pelayanan penerbangan. Seperti halnya untuk mengetahui apakah pasien positif terjangkit COVID-19 atau tidak, Gugus Tugas harus mengirim sampel swab pasien ke laboratorium di Jakarta atau Surabaya melalui pesawat.

"Yang dilakukan saat ini adalah mengurangi jadwal penerbangan. Dulu ke Jakarta jadwalnya dari tiap hari menjadi tiga kali dalam seminggu. Bahkan kini tersisa hanya satu kali seminggu. Kalau tidak ada penerbangan, kita akan sangat sulit mengirim sampel swab tersebut," demikian Supian Hadi.

Baca juga: Kebakaran hanguskan salon rias pengantin di Sampit

Baca juga: Pelayanan besuk tahanan Polres Kotim manfaatkan teknologi digital