Zona hijau penyebaran COVID-19 di Palangka Raya bertambah

id palangka raya,Zona hijau,Zona hijau penyebaran COVID-19 di Palangka Raya bertambah,Emi Abriyani

Zona hijau penyebaran COVID-19 di Palangka Raya bertambah

Data penyebaran kasus COVID-19 di Kota Palangka Raya (ANTARA/HO)

Palangka Raya (ANTARA) - Data Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, menyebutkan wilayah yang masuk dalam kategori zona hijau penyebaran COVID-19 di kota setempat bertambah.

"Berdasar data pada Jumat (17/4) pukul 17.00 WIB jumlah kelurahan yang masuk pada zona hijau penyebaran COVID-19 di kota kita bertambah," kata Pelaksana Harian Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani di Palangka Raya, Jumat.

Berdasar data pada Rabu, 15 April 2020 pukul 17.00 WIB, dari total 30 kelurahan yang ada di Palangka Raya, sebanyak 20 kelurahan masuk pada zona hijau. Selanjutnya pada Jumat (17/4) pukul 17.00 WIB jumlah kelurahan yang masuk zona hijau berjumlah 22 kelurahan.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya bagikan 10.000 paket sembako 'door to door

Namun, meski didasarkan perbandingan data itu jumlah kelurahan yang masuk zona hijau bertambah, jumlah kelurahan yang masuk zona merah pun juga bertambah. Diketahui pada 15 April empat kelurahan masuk zona merah sementara pada 17 April menjadi enam kelurahan.

Enam kelurahan yang masuk zona merah, yakni Bukit Tunggal, Palangka, Menteng, Langkai, Panarung dan Kelurahan Kereng Bangkirai.

Selanjutnya untuk kelurahan yang zona kuning terjadi penurunan, yakni pada 15 April sebanyak empat kelurahan menjadi dua kelurahan pada 17 April.

Penetapan zona di setiap kelurahan tersebut mengacu pada ada atau tidaknya warga yang berstatus positif, pasien dalam pengawasan dan orang dalam pemantauan terkait penyebaran COVID-19.

Masyarakat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini pun diminta untuk selalu menaati anjuran pemerintah dengan tidak keluar rumah jika tidak ada kegiatan mendesak. Terlebih lagi, jika masyarakat dari kelurahan di zona hijau dan kuning menuju ke kelurahan zona merah.

Baca juga: Tak gunakan masker saat keluar rumah, siap-siap disanksi

Warga juga diwajibkan selalu menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembersih tangan usai beraktivitas.

Selain itu juga selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), memeriksakan diri ke pusat layanan kesehatan jika mengalami gejala awal COVID-19 dan selalu makan makanan sehat dan bergizi guna menjaga imunitas tubuh.

Jika terdapat tanda-tanda orang dengan gejala COVID-19 di lingkungan sekitar tempat tinggal/tempat kerja masing-masing, segera melaporkan atau berkoordinasi melalui call centre 082157336165, 08125086776, 082357720665 dan 0811523004.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya terapkan belanja daring di Pasar Kahayan

Baca juga: Daftar kelurahan di Palangka Raya yang masuk zona merah COVID-19

Baca juga: Tim Gugus Palangak Raya bagikan 10.000 masker untuk warga