Satgas COVID-19 perketat pemeriksaan kendaraan di perbatasan

id alman p pakpahan,covid-19,palangka raya,pemeriksaan di perbatasan

Satgas COVID-19 perketat pemeriksaan kendaraan di perbatasan

Kasidhub Kota Palangka Raya Alman P. Pakpahan (batik) memimpin pemeriksaan kendaraan dan penumpang di pos perbatasan wilayah Kota Palangka Raya untuk antisipasi penyebaran COVID-19 di kota setempat. (ANTARA/HO-Dishub Kota Palangka Raya)

Selama 24 jam sehari Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Palangka Raya memperketat pemeriksaan arus lalu lintas
Palangka Raya (ANTARA) - Tim Satuan Tugas COVID-19 Kota Palangka Raya memperketat pemeriksaan di perbatasan terhadap setiap kendaraan, sopir, dan penumpang dari luar daerah sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona jenis baru itu di daerah setempat.

"Selama 24 jam sehari Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Palangka Raya memperketat pemeriksaan arus lalu lintas. Semua kendaraan dari luar yang akan masuk ke Palangka Raya dilakukan penyemprotan desinfektan. Sopir dan penumpang dicek suhu tubuh," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P. Pakpahan di Palangka Raya, Sabtu.

Selain itu, pihaknya juga menyosialisasikan kewajiban menggunakan masker bagi setiap warga yang berada di wilayah ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah itu.

Alman yang menjadi penanggung jawab pengamanan di pos perbatasan wilayah Kota Palangka Raya itu, menambahkan berbagai aktivitas itu sebagai upaya pemerintah kota mengantisipasi masuknya virus yang menyerang saluran pernapasan yang dibawa warga dari luar daerah.

Posko pemeriksaan itu berada di tiga wilayah perbatasan, yakni arah Palangka Raya-Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan dan sekitarnya, jalur Palangka Raya-Kabupaten Kotawaringin Timur dan sekitarnya, serta rute Palangka Raya-Kabupaten Barito Selatan dan sekitarnya.

Selain itu juga terdapat satu posko tambahan di jalur menuju Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.

Personel dalam tim di posko tersebut, antara lain dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, BPBD, TNI, dan Polri di Kota Palangka Raya.

Secara umum, pemeriksaan terhadap sopir dan penumpang dilakukan dengan memeriksa suhu tubuh, riwayat singkat perjalanan, dan gejala umum yang ditunjukkan penderita COVID-19.

Bagi sopir atau warga yang terindikasi terjangkit virus corona akan dipersilakan kembali ke daerah asal atau memilih diserahkan ke Dinas Kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sesuai protokol penanganan kasus COVID-19.

Baca juga: Ketua DPRD Palangka Raya minta pemkot segera bagikan beras Kemensos RI

Jika dari hasil pemeriksaan dinyatakan yang bersangkutan sehat, katanya, maka dipersilakan melanjutkan perjalanan dan disarankan melakukan isolasi mandiri 14 hari, sesuai protokol penanganan COVID-19, bagi yang melakukan perjalanan dari daerah terjangkit virus itu.

Warga Kota Palangka Raya pun diwajibkan selalu menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembersih tangan usai beraktivitas.

Selain itu,  menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), memeriksakan diri ke pusat layanan kesehatan jika mengalami gejala awal COVID-19, dan selalu makan makanan sehat dan bergizi guna menjaga imunitas tubuh.

Warga juga diingatkan untuk selalu menjaga jarak fisik dengan orang lain, sedangkan warga yang usai bepergian dari wilayah terdampak COVID-19 juga diminta melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Jika terdapat tanda-tanda orang dengan gejala COVID-19 di lingkungan sekitar tempat tinggal/tempat kerja masing-masing, mereka diminta segera melaporkan atau berkoordinasi dengan petugas melalui pusat panggilan 082157336165, 08125086776, 082357720665, dan 0811523004.

Baca juga: PDP meninggal asal Bartim miliki riwayat perjalanan ke Banjarmasin

Baca juga: Percepat penanganan Corona, pemkot wajibkan warga Palangka Raya gunakan masker