Percepat penanganan Corona, pemkot wajibkan warga Palangka Raya gunakan masker
Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah mewajibkan setiap masyarakat yang beraktivitas di luar rumah selalu menggunakan masker sebagai upaya percepatan penanganan penyebaran COVID-19.
"Mulai hari ini warga wajib menggunakan masker saat di luar rumah. Untuk memastikan itu Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Palangka Raya akan melakukan patroli di lapangan," kata Ketua Tim Gugus Tugas COVID-19 Fairid Naparin melalui Pelaksana Harian, Emi Abriyani, Jumat.
Dia menerangkan, patroli penertiban Tim Gugus Tugas COVID-19 itu dikomandani oleh pihak kepolisian yang didukung oleh unsur TNI dan Pemerintah Kota Palangka Raya.
"Bagi warga yang ternyata didapati tidak menggunakan masker saat di luar rumah maka tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan melainkan dipersilahkan kembali ke rumah untuk mengambil masker yang dimiliki," kata Emi.
Baca juga: Zona hijau penyebaran COVID-19 di Palangka Raya bertambah
Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah. Seperti diketahui saat ini baik masyarakat yang sehat maupun yang sakit juga diminta untuk memakai masker saat beraktivitas.
"Namun demikian, kami tetap meminta masyarakat di Kota Palangka Raya untuk di rumah saja. Hindari keluar rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak atau sangat penting," kata Emi.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya bagikan 10.000 paket sembako 'door to door
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu menggunakan masker, sebelumnya Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Palangka Raya, membagikan 10.000 masker secara cuma-cuma untuk warga di kota setempat.
Pembagian 10.000 masker ini dilakukan di tiga lokasi yakni di kawasan Pasar Besar, Bundaran Besar dan kawasan Bundaran Kecil.
Saat ini Pemerintah Palangka Raya juga juga sedang menyiapkan 10.000 masker kain. Masker tersebut dipesan kepada sejumlah pengusaha jahit di kota setempat. Pemerintah kota juga memastikan masker kain tersebut memenuhi standar yang ditetapkan BNPB pusat.
"Mulai hari ini warga wajib menggunakan masker saat di luar rumah. Untuk memastikan itu Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Palangka Raya akan melakukan patroli di lapangan," kata Ketua Tim Gugus Tugas COVID-19 Fairid Naparin melalui Pelaksana Harian, Emi Abriyani, Jumat.
Dia menerangkan, patroli penertiban Tim Gugus Tugas COVID-19 itu dikomandani oleh pihak kepolisian yang didukung oleh unsur TNI dan Pemerintah Kota Palangka Raya.
"Bagi warga yang ternyata didapati tidak menggunakan masker saat di luar rumah maka tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan melainkan dipersilahkan kembali ke rumah untuk mengambil masker yang dimiliki," kata Emi.
Baca juga: Zona hijau penyebaran COVID-19 di Palangka Raya bertambah
Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah. Seperti diketahui saat ini baik masyarakat yang sehat maupun yang sakit juga diminta untuk memakai masker saat beraktivitas.
"Namun demikian, kami tetap meminta masyarakat di Kota Palangka Raya untuk di rumah saja. Hindari keluar rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak atau sangat penting," kata Emi.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya bagikan 10.000 paket sembako 'door to door
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu menggunakan masker, sebelumnya Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Palangka Raya, membagikan 10.000 masker secara cuma-cuma untuk warga di kota setempat.
Pembagian 10.000 masker ini dilakukan di tiga lokasi yakni di kawasan Pasar Besar, Bundaran Besar dan kawasan Bundaran Kecil.
Saat ini Pemerintah Palangka Raya juga juga sedang menyiapkan 10.000 masker kain. Masker tersebut dipesan kepada sejumlah pengusaha jahit di kota setempat. Pemerintah kota juga memastikan masker kain tersebut memenuhi standar yang ditetapkan BNPB pusat.