Gubernur dorong PSBB Palangka Raya dilanjutkan dan penerapannya dipertajam

id Gubernur kalteng, sugianto sabran, kalimantan tengah, psbb palangka raya, wali kota fairid naparin, pembatasan sosial berskala besar, virus corona, co

Gubernur dorong PSBB Palangka Raya dilanjutkan dan penerapannya dipertajam

Personel Polri bersiap memberikan sosialisasi ke warga tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke sejumlah titik kota dengan menggunakan kendaraan bermotor di Palangka Raya, Minggu (10/5/2020). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww.

Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mendorong agar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tetap diperpanjang.

Hal itu, dituangkan dalam Surat Gubernur Kalteng tentang evaluasi PSBB yang ditujukan kepada Wali Kota Palangka Raya dan adanya surat tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Agus Siswadi di Palangka Raya, Senin.

"Iya benar, surat tersebut valid atau benar adanya," jelasnya melalui pesan singkat.

Dalam surat tersebut, dijabarkan berdasarkan hasil evaluasi penerapan PSBB Palangka Raya, oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kalteng, bersama tim pakar epidemiologi disimpulkan penerapan PSBB direkomendasikan dilanjutkan kembali.

Adapun tim epidemiologi tersebut berasal dari Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Cabang Palangka Raya dan Tim Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya.

Pertimbangan rekomendasi dilanjutkan, yakni kecendrungan kasus positif cenderung meningkat, yakni sebanyak 55 kasus pada 11 Mei dan menjadi 77 kasus pada 23 Mei 2020.

Memerhatikan hal itu, maka wali kota diminta mempertimbangkan perpanjangan penerapan PSBB dengan mempertajam penerapannya pada skala kelurahan zona merah.

Adapun keputusan tak diperpanjangnya PSBB dikhawatirkan bisa menimbulkan persepsi pada masyarakat, bahwa kasus COVID-19 tak ada lagi di Palangka Raya, sehingga berpotensi menimbulkan semakin meningkatnya kasus positif di wilayah setempat.