Ini motif pelaku penyebaran video porno mirip Syahrini

id video porno mirip Syahrini,Penyidik Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,Ini motif pelaku penyebaran video porno mirip Syahrini, Undang

Ini motif pelaku penyebaran video porno mirip Syahrini

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) pimpin jumpa pers pengungkapan kasus video porno mirip artis Syahrini di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (28/5/2020). ANTARA/Fianda Rassat

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyebut kebencian terhadap Syahrini menjadi motif pemilik akun Instagram @danunyinyir99 menyebarkan video porno  mirip dengan sang artis.

"Pengakuan awal yang bersangkutan bahwa ada satu kebencian ke korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.

Setelah diperiksa lebih lanjut, pemilik akun yang berinisial MS tersebut mengaku sebagai penggemar dari salah satu  figur publik dan menuding Syahrini telah merebut fans dari idolanya.

Baca juga: Syahrini menjual koleksi mukena bertabur emas seharga Rp5 juta

"Dia mengaku sebagai idola salah satu figur publik  dan menuduh korban ini telah mengambil fans-nya, mengambil orang terdekat dari fans-nya," ujar Yusri.

Selain itu, MS juga mengunggah video syur mirip Syahrini itu untuk menambah jumlah followersnya di akun Instagram @danunyinyir99 untuk mendapat iklan (endorse).

"Karena memang follower tersangka ini cukup besar dan itu kerjaannya setiap hari, dia dapat penghasilan dari endorse, makanya ada barang bukti buku tabungan," ujar Yusri.

MS ditangkap di kediamannya Kediri, Jawa Timur pada Selasa, 19 Mei 2020 oleh tim Subdit IV Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Baca juga: Deretan pasangan artis yang menikah di 2019

Setelah ditangkap MS langsung diterbangkan ke Mako Polda Metro Jaya untuk dilakukan penahanan dan menjalani proses hukum.

MS dijerat Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE. Tersangka juga dikenakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi.

"Dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar," ungkap Yusri.

Syahrini melaporkan perbuatan MS ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2020. Syahrini melapor atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi.

Baca juga: Cara Syahrini dan Reino Barack habiskan bulan madu

Baca juga: Meski kaki tertimpa lemari, Syahrini tetap semangat ke TPS

Baca juga: Kenakan mantel bulu, Syahrini diprotes