Mulai 1 Juni, PSBB di Kapuas berlaku selama 15 hari

id Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat,Kabupaten Kapuas,Kapuas,PSBB di Kapuas,Kapuas berlakukan PSBB,PSBB di Kapuas dimulai

Mulai 1 Juni, PSBB di Kapuas berlaku selama 15 hari

Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat di dampingi Wakil Bupati Muhammad Nafiah Ibnor dan forum koordinas daerah setempat, menyampaikan hasil rapat koordinas persiapan pemberlakukan PSBB di Kapuas, kepada sejumlah wartawan di Aula Kantor Bappeda Kapuas, Jumat (29/5). ANTARA/ All Ikhwan

Kuala Kapuas (ANTARA) - Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat menyatakan bahwa penerapan dan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar, sebagai upaya mencegah dan menimimalisir penyebaran virus corona atau COVID-19 dimulai pada tanggal 1 Juni hingga 15 Juni 2020.

"Kita sepakat untuk penerapan PSBB selama 15 hari. Mulainya tanggal 1 Juni sampai dengan 15 Juni," kata Ben Brahim usai memimpin rapat koordinasi persiapan pemberlakuan PSBB di Kabupaten Kapuas, di Aula Kantor Bappeda Kapuas, Jumat.

Adanya pemberlakuan PSBB tersebut, seluruh jajaran perangkat daerah di Kabupaten Kapuas, terkhusus Camat, Lurah, Kepala Desa sampai ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah setempat, agar dapat segera mensosialisasikan dan memberitahukan kepada masyarakatnya.

"Itu perlu digencarkan agar masyarakat mengetahui apa itu PSBB dan dapat memahami pemberlakuan. Jadi, dalam pelaksanaannya nanti, bisa berjalan dengan baik," kata Ben.

Dalam rapat koordinasi persiapan pemberlakuan PSBB di wilayah Kabupaten Kapuas, hadir Dandim 1011 Kuala Kapuas Letkol Infantri Ary Bayu Saputro, Kapolres Kapuas AKBP Manang Subakti, Kajari Kapuas Komaidi, jajaran SKPD terkait, Camat, Lurah, Tokoh Agama, Tokoh Masayrakat dan organisasi terkait lainnya.

Di tempat yang sama, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga mengatakan, bahwa ada beberapa pedoman dan petunjuk pelaksanaan akan segera disusun pihaknya.

"Jadi ada dua hal yang kita hari ini harus selesaikan, pertama prodak hukum daerah yaitu Peraturan Daerah (Perda) tentang pedoman pelaksanaan PSBB dan satunya lagi Keputusan Bupati tentang penetapan tanggal batas waktu PSBB nya itu sendiri," terangnya.

Untuk pedoman PSBB di lapangan nantinya akan diatur seperti aktivitas masyarakat, fasilitas umum, pemberlakuan jam dan lain-lainnya. Contohnya, rencana pasar nantinya akan diberlakukan pembukaan dua kali dalam sehari dimulai pagi pukul 05.00 WIB sampai dengan 07.00 WIB ditutup dan kemudian pukul 16.00 WIB buka kembali dan pukul 18.00 WIB ditutup.

"Begitu juga jam malam akan diberlakukan, tapi ini masih kita rapatkan lagi,” kata Panahatan yang juga menjabat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas ini.

Baca juga: Pasar Sabtu di Kapuas akan ditutup sementara

Selanjutnya, Moda transportasi pergerakan orang dan barang akan dilakukan pengkajian di dalam pedoman pelaksanaannya. Begitu juga seperti tempat fasilitas umum seperti tempat ibadah akan diatur dalam pedoman PSSB tersebut.

Harapannya, lanjutnya, dengan diberlakukan PSBB ini agar dapat bisa memahami secara arif dan bijak sana dalam pelaksanaannya.

"Kalau kita sudah lakukan 15 hari kedepan, kita mengharapkan hasil signifikan untuk memutus mata rantai tersebut bisa kita harapkan nantinya. Itu tujuannya harus tercapai," ucapnya.

Panahatan juga mengimbau kepada masyarakat di daerah setempat agar dapat menyikapi pemberlakuan PSBB di Kabupaten Kapuas ini, secara arif dan bijak sana.

"PSBB ini bukan sesuatu hal yang menyudutkan rakyat, itu tidak. Justru bagaimana masyarakat itu mungkin sudah rindu untuk beribadah, kenyamanan dan lain sebagainya. Makanya kita sekapi ini secara arif dan bijak sana," demikian Panahatan.

Baca juga: Kemenkes setujui Kapuas berlakukan PSBB

Baca juga: Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kapuas terus bertambah

Baca juga: Kasus positif COVID-19 Palangka Raya dan Kapuas kembali bertambah