Kuala Kapuas (ANTARA) - Permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, disetujui oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor HK.01.07/ Menkes/ 339/2020 tentang PSBB Kabupaten Kapuas.
“Iya disetujui. Kita akan rapatkan ini untuk tindak lanjutnya,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga di Kuala Kapuas, Kamis.
Pengajuan surat permohonan PSBB untuk Kabupaten Kapuas, disampaikan kepada Kementerian Kesehatan melalui Gubernur Kalimantan Tengah pada Selasa (26/5) lalu. Hanya dalam hitungan hari, usulan tersebut langsung disetujui.
Panahatan yang juga menjabat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas ini, berharap dengan telah disetujuinya PSBB ini, pelaksanaannya diharapkan bisa berjalan dengan baik dan percepatan penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Kapuas bisa efektif untuk segera memutus mata rantai penularan ya.
“Harapan kita, demi kenyamanan masyarakat Kapuas untuk melaksanakan aktivitasnya berjalan dengan baik dan normal. Selama ini, kita bergelut bersama menanganinya, kita terkekang tidak bisa melaksanakan ibadah di tempat ibadah dan lain sebagainya,” katanya.
Untuk itu, Panahatan mengajak seluruh lapisan masyarakat setempat dapat menyikapi PSBB ini secara arif dan bijaksana. Ini demi kepentingan bersama untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 di daerah setempat agar berjalan dengan baik.
Baca juga: Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kapuas terus bertambah
Sebelumnya, Panahatan mengatakan, pengajuan PSBB tersebut dilakukan mengingat tingkat penyebaran kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di daerah setempat cukup tinggi, sehingga perlu langkah-langkah tegas untuk meningkatkan penanganan COVID-19.
Dikatakannya, dalam mengambil keputusan pengajuan permohonan PSBB tersebut, pihaknya telah banyak melakukan kajian-kajian, seperti kajian epidemiologi, politik, keamanan, ekonomi, budaya dan lainnya.
“Karena itu kita mengajukan PSBB. Itu artinya pemerintah daerah sudah siap dalam segalanya terkait pelaksanaannya nanti,” katanya.
Panahatan berharap pemberlakuan PSBB nantinya dapat mengatasi penyebaran virus COVID-19 di daerah setempat.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 Palangka Raya dan Kapuas kembali bertambah
Baca juga: Warga Kapuas antusias ikuti 'rapid test' cegah penyebaran COVID-19
Berita Terkait
DPRD dan Pemkab Seruyan setujui Raperda APBD 2025
Senin, 2 Desember 2024 14:54 Wib
DPRD dan Pemkab Seruyan setujui APBD 2025
Senin, 2 Desember 2024 10:27 Wib
DPRD dan Pemkab Gumas setujui Raperda APBD 2025
Senin, 25 November 2024 17:02 Wib
Presiden RI dan PM Inggris setujui gencatan senjata di Gaza
Jumat, 22 November 2024 7:31 Wib
Lima fraksi DPRD Seruyan setujui Raperda APBD 2025 dibahas lebih lanjut
Senin, 18 November 2024 15:59 Wib
Lima fraksi DPRD Seruyan setujui Raperda APBD 2025 dibahas lebih lanjut
Kamis, 14 November 2024 18:19 Wib
DPRD Kotim setujui perubahan APBD 2024, berikut rinciannya
Selasa, 22 Oktober 2024 6:46 Wib
DPRD-Pemkot Palangka Raya setujui rancangan APBD perubahan 2024
Kamis, 3 Oktober 2024 20:29 Wib