Pangkalan Bun (ANTARA) - Beredarnya kabar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah dinyatakan positif COVID-19 kini menjadi terang benderang setelah juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat Achmad Rois memberikan konfirmasi resmi terkait kabar tersebut.
Beberapa hari lalu saya mengumumkan adanya penambahan 21 kasus positif COVID-19 baru di Kotawaringin Barat, dua diantaranya belum diketahui asal usul penyebaran atau masih dalam tracing, kata Achmad Rois, Sabtu malam.
"Satu diantara dua pasien COVID-19 positif dalam tracing tersebut adalah Tuan DH yang merupakan salah satu pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat," ucapnya
Dikatakannya, penegakan diagnosisnya diawali dengan pengiriman swab pertama pada 15 Mei 2020 ke BBTKL-PP Banjarbaru dan pada tanggal 28 Mei 2020 hasil pemeriksaannya baru didapatkan dengan hasil positif.
Kemudian pada 21 Mei 2020 dilakukan pengiriman swab kembali ke Rumah Sakit Doris Sylvanus Palangka Raya dan pada tanggal 22 Mei 2020 didapatkan hasil pemeriksaan negatif.
"Beliau saat ini sudah isolasi dan dalam penanganan medis serta akan segera dilakukan pemeriksaan swab guna konfirmasi laboratorium," ucap Rois.
Rois menambahkan, sampai saat ini orang-orang yang ada kontak erat di tempat kerja sudah dilakukan pemeriksaan rapid tes pertama dengan hasil semuanya nonreaktif.
Sementara itu,Kajari Kotawaringin Barat Dandeni Herdiana membenarkan bahwa inisial DH selaku salah satu pejabat di Kejari Kobar yang dimaksud itu adalah dirinya.
"Terkait dengan hasil swab tes saya yang disampaikan oleh Jubir Gugus COVID Kobar tersebut, saya juga membenarkan telah dilakukan dua kali swab tes dengan hasil sebagaimana yang disampaikan jubir, bahwa tes pertama pada tanggal 15 Mei 2020 yang hasilnya baru diperoleh belakangan pada tanggal 29 Mei 2020 dari Labkes Banjarbaru dengan hasil positif," ucap Dandeni.
Sedangkan swab tes kedua yang dilaksanakan 21 Mei 2020 dan hasilnya diperoleh 23 Mei 2020 dari RS Doris Sylvanus Palangka Raya dengan hasil negatif.
"Hal ini juga sekaligus disampaikan sebagai klarifikasi terhadap pemberitaan yang beredar dari kemarin terutama di media online yang tidak lengkap menyampaikan informasi tentang hasil tes swab saya dengan hanya menyebutkan hasil swab tes saya yang pertama, tanpa menyampaikan hasil swab tes saya yang kedua," turunnya
Dandeni Herdiana mengatakan, informasi tidak utuh yang diterima masyarakat menimbulkan persepsi berbeda masyarakat terhadap institusi Kejari Kobar yang banyak melakukan tugas pelayanan publik terhadap masyarakat Kobar.
Dengan adanya klarifikasi tersebut dia berharap pelaksanaan tugas dan pelayanan publik Kejari Kobar tetap berjalan dengan baik. Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk datang ke kantor Kejari Kobar sesuai dengan keperluannya, tentunya dengan pelayanan sesuai dengan protokol yang ditetapkan pemerintah.
"Sekarang kondisi saya baik-baik saja dan sedang menjalani isolasi mandiri dengan penanganan medis untuk selanjutnya dilaksanakan swab tes yang ketiga sesuai protokol penanganan COVID-19," pungkasnya.
Dandeni Herdiana juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh insan pers Kobar yang meminta klarifikasi langsung kepadanya namun belum bisa ditanggapi karena mengingat penyampaian informasi perkembangan kasus COVID-19 ataupun kewenangan penanganan merupakan tupoksi dari Gugus Tugas sehingga dirinya tidak mau mendahului.
"Saya tidak mau mendahului tupoksi Gugus Tugas. Kita semua harus terus mendorong supaya tupoksi Gugus Tugas berjalan sesuai dengan alurnya. Untuk itu saya mohon untuk dapat dimaklumi," demikian Dandeni.
Baca juga: Terkonfirmasi positif COVID-19, Direktur RSUD Sultan Imanuddin lakukan karantina dan tetap bekerja
Baca juga: Kasus positif COVID-19 Kalteng kembali melonjak, penambahan Kobar terbanyak