Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Beta Syailendra sangat mendukung di tengah pandemi COVID-19 seperti ini, rumah ibadah menerapkan protokol kesehatan apabila melaksanakan kegiatan ibadah setiap harinya.
"Agar ibadah tetap berjalan dan tidak membuat orang tertular dengan virus COVID-19, maka rumah ibadah harus menerapkan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sejak wabah ini menyebar di daerah ini," kata Beta di Palangka Raya, Senin.
Dia mengatakan, kegiatan di rumah ibadah akan terasa aman apabila warga yang datang hendak beribadah, juga melaksanakan kewajibannya mematuhi aturan protokol kesehatan.
Penerapan protokol kesehatan saat menjalankan ibadah di rumah ibadah akan lebih baik sehingga warga yang ingin menjalankan ibadah tidak waswas, karena semua orang yang melaksanakan ibadah dalam kondisi sehat.
"Saling mengingatkan ketika berada di rumah ibadah. Intinya semua untuk keamanan dan kesehatan para jamaah ketika melaksanakan kewajiban dari agamanya masing-masing," katanya.
Ketua Partai Amanat Nasional Kota Palangka Raya itu menambahkan, semoga persoalan wabah ini segera berakhir di akhir Juni 2020 nanti.
Pemerintah Kota Palangka Raya beserta pemangku kepentingan yang ada di daerah setempat dibantu masyarakat bahu membahu memerangi persoalan virus Corona tersebut.
"Sebelum ada vaksin virus tersebut pemkot dan 'stake holder' lainnya terus melakukan upaya memutus rantai pandemi COVID-19, karena sampai saat ini belum ada ditemukan vaksin virus yang sangat membahayakan nyawa manusia itu," demikian Beta.
Beberapa waktu lalu, Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD-DMI) Kota Palangka Raya menerbitkan surat imbauan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi COVID-19.
Secara khusus surat dengan Nomor : 21-B/PD-DMI/KPR/VI/2020 itu, PD-DMI Kota Palangka Raya memuat sejumlah hal untuk beribadah pada masa pandemi, dimana harus menerapkan protokol kesehatan.
Adanya surat imbauan PD-DMI Kota Palangka Raya itu mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020, dan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan kegiatan keagamaan yang aman dari pandemi COVID-19.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah tersebut antara lain, rumah ibadah berada di kawasan lingkungan aman COVID-19. Bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus COVID-19 maka tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah.
Baca juga: 14 poin yang harus diterapkan di setiap tempat ibadah
Baca juga: 50.042 penduduk Palangka Raya terdaftar dalam sensus penduduk daring
Berita Terkait
Pemkab Kobar dukung tindakan tegas terhadap pencuri buah sawit
Senin, 6 Mei 2024 17:24 Wib
Bupati Kotim dukung Bunda PAUD tingkatkan peran memajukan pendidikan
Senin, 6 Mei 2024 15:08 Wib
DPMD Kapuas dukung Apdesi bentuk pengurus tingkat kecamatan
Sabtu, 4 Mei 2024 14:05 Wib
GP Ansor dukung Tokoh NU ikut Pilkada Kalteng 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 13:39 Wib
Tiga ormas di Barut dukung Akhmad Gunadi sebagai bakal calon bupati
Jumat, 3 Mei 2024 19:37 Wib
Distan Bartim optimalkan lahan rawa dukung pencapaian ketahanan pangan
Jumat, 3 Mei 2024 5:33 Wib
Pj Bupati pastikan selalu dukung setiap kegiatan keagamaan di Kapuas
Selasa, 30 April 2024 16:18 Wib
Kalteng tingkatkan kapasitas Juleha dukung kemajuan UMKM
Senin, 29 April 2024 10:42 Wib