DPRD dorong Pemkot Palangka Raya tindak lanjuti LHP BPK

id DPRD dorong pemkot tindak lanjuti LHP BPK, DPRD kota Palangka raya, Sigit, BPK ri

DPRD dorong Pemkot Palangka Raya tindak lanjuti LHP BPK

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto saat menghadiri kegiatan penyerahan LHP LKPD pemkot setempat yang dilaksanakan di kantor wali kota di daerah itu, Kamis (11/6/2020). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mendorong pemerintah kota setempat untuk menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah pada 2019.

"Yang jelas, ada waktu 60 hari menindaklanjuti hasil laporan BPK RI tersebut, sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 dengan adanya rekomendasi dari instansi terkait," kata Sigit usai menghadiri penyerahan LHP Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot setempat melalui konferensi video, Kamis.

Dia menjelaskan, rekomendasi BPK RI yang harus segera diselesaikan dalam waktu dekat ini diantaranya persoalan pengelolaan aset dan sumber daya manusia (SDM). Pengelolaan aset milik pemerintah setempat menjadi sorotan.

BPK RI juga menyarankan bahwa dalam hal administratif masalah aset wajib ditingkatkan agar persoalan aset dan pencatatan administratifnya tidak akan menjadi temuan lagi di kemudian hari.

"Selain pengelolaan aset milik pemerintah setempat wajib ditingkatkan, SDM yang mengelola administratifnya juga harus piawai dalam melaksanakan persoalan ini," ucap Sigit.

Sekretaris PDIP Provinsi Kalimantan Tengah itu menambahkan, masalah aset seakan menjadi momok. Hampir setiap tahun, masalah ini selalu menjadi catatan atau rekomendasi BPK untuk segera diperbaiki.

Maka dari itu dengan mendorong petugas pengelola aset di instansi terkait, maka yang pada LHP LKPD tahun akan depan tidak akan terulang seperti yang sudah ada.

"Persoalannya setiap tahun hanya ini-ini saja. Ini harus ada penilaian terhadap kinerja pengelola aset karena mereka tidak hanya mengelola aset yang bentuknya tidak bergerak saja, tetapi juga aset bergerak juga mereka kelola," bebernya.

Dalam acara penyerahan LHP LKPD Pemerintah Kota Palangka Raya tahun 2019 yang dilaksanakan di kantor wali kota setempat dengan melalui konferensi video, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LHP pengelolaan keuangan pemerintah kota setempat.

Meski begitu, BPK RI masih merekomendasikan beberapa hal terkait LHP LKPD pemerintah setempat, yakni dalam pengelolaan aset. Pemerintah kota disarankan segera menindaklanjuti agar persoalan itu segera selesai.

Baca juga: Tangkap provokator penghalang pemkot tutup sementara pasar tradisional

Baca juga: Dinas PU Palangka Raya petakan skala prioritas pembangunan wilayah