Pemkot Palangka Raya matangkan waktu penutupan Pasar Besar

id rawang,penutupan pasar besar,emi abriyani,Pemkot Palangka Raya matangkan waktu penutupan Pasar Besar,pasar besar palangka raya

Pemkot Palangka Raya matangkan waktu penutupan Pasar Besar

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Rawang (empat kanan) (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, terus mematangkan waktu penutupan Pasar Besar untuk mencegah penyebaran COVID-19 dari klaster pasar tersebut.

"Kemarin kami mendapat masukan dari pengurus Pasar Besar terkait rencana penutupan pasar. Para pengurus akan berkomunikasi dengan para pedagang sehingga hari ini kita akan rapat menentukan waktu yang disepakati," kata Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Rawang, Kamis.

Pengurus Pasar Besar tersebut meminta pengkajian ulang waktu penutupan yang semula dijadwalkan Jumat (12/6) hingga Minggu (14/6). Permintaan pengkajian itu untuk memastikan pedagang di Pasar Besar dapat berkomunikasi dengan distributor barang yang didatangkan dari daerah luar.

Baca juga: Palangka Raya raih opini WTP dari BPK RI Kalteng

"Kita ambil contoh pedagang yang mengorder sayur dari Jawa. Jadi mereka minta waktu agar bisa berkomunikasi dengan distributor agar barang tidak rusak dan tak merugi akibat pengiriman barang saat pasar tutup," kata Rawang.

Ia menambahkan bahwa rencana penutupan Pasar Besar yang sebelumnya telah disebar itu merupakan salah satu strategi untuk mencari umpan balik dari masyarakat dan para pedagang di kawasan Pasar Besar.

Pernyataan itu diungkapkan Rawang terkait pelaksanaan rapat rencana Penutupan Pasar Besar yang turut dihadiri Pelaksana Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Emi Abriyani beserta tim serta sejumlah pengurus Pasar Besar di kantor dinas perdagangan setempat pada Rabu.

Pada rapat itu, Emi mengatakan bahwa penutupan Pasar Besar selama tiga hari telah dilakukan kajian sehingga akan tetap dilaksanakan. Perkembangan kasus COVID-19 dari klaster pasar tersebut menjadi salah satu alasan kuat.

Baca juga: DPRD dorong Pemkot Palangka Raya tindak lanjuti LHP BPK

Meski demikian, pihaknya juga menerima masukan dari berbagai pihak yang salah satunya mengakomodir permintaan pengurus pasar untuk meninjau waktu pelaksanaan penutupan pasar.

Ketua Pengurus Pasar Besar, Hamidan dalam rapat itu menegaskan bahwa pihaknya mendukung pemerintah kota dalam penanggulangan COVID-19.

Hanya saja pihaknya meminta pemerintah kota mengkaji ulang waktu penutupan Pasar Besar. Hal itu agar pihaknya memiliki waktu berkomunikasi dan mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada para pedagang.

Dia mengatakan, banyak pedagang yang mengaku bingung dan menilai kebijakan tersebut diputuskan tiba-tiba. Di sisi lain banyak pedagang yang telah mengorder barang dari luar daerah.

Jika penutupan tetap dilaksanakan di waktu yang telah ditetapkan, lanjut dia, para pedagang rugi banyak karena barang tidak bisa terjual.

Baca juga: Tangkap provokator penghalang pemkot tutup sementara pasar tradisional

Baca juga: Dinas PU Palangka Raya petakan skala prioritas pembangunan wilayah

Baca juga: Puskesmas di Palangka Raya ditutup usai terjadi transmisi COVID-19