Pemkab Kobar gratiskan tes cepat COVID-19 untuk pelajar dan mahasiswa
Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, mengeluarkan kebijakan menggratiskan biaya tes cepat atau "rapid test" COVID-19 bagi para pelajar, santri dan mahasiswa asal kabupaten ini yang ingin melanjutkan pendidikan ke luar daerah.
Terkait persyaratan penggunaan moda transportasi, maka pemerintah daerah menetapkan kebijakan menggratiskan biaya tes cepat untuk pelajar, santri dan mahasiswa yang merupakan warga Kobar, kata Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah, Kamis.
"Untuk dapat melakukan tes cepat gratis, pelajar, santri dan mahasiswa cukup membuat surat permohonan dengan melampirkan fotokopi kartu keluarga dan kartu pelajar, atau kartu mahasiswa maupun mart santri kepada tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kobar," ungkapnya.
Dia berharap melalui kebijakan tes cepat gratis bagi pelajar, santri maupun mahasiswa ini dapat mengurangi beban orangtua yang saat ini tengah menyekolahkan anaknya di luar daerah.
"Kami menyadari bahwa bencana pandemi COVID-19 ini memberikan dampak buruk yang sangat luas terhadap berbagai sektor dalam kehidupan masyarakat.5idak hanya sektor kesehatan tetapi juga sektor ekonomi, sosial maupun budaya," ucap Nurhidayah.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kobar Alman Ryansah meminta pemerintah daerah setempat menyiapkan anggaran, bahkan jika perlu menggratiskan biaya tes cepat untuk kalangan pelajar, mahasiswa dan masyarakat Kotawaringin Barat yang dinilai tidak mampu atau terbebani jika harus melakukan tes cepat secara mandiri.
Dirinya meminta pemerintah daerah melalui Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 setempat untuk lebih responsif dan mempermudah masyarakat, terutama kaum pelajar dan mahasiswa dalam mendapatkan surat hasil tes cepat untuk persyaratan ke luar daerah.
Pemerintah daerah harus membuat struktur pola mekanisme pelayanan, sekaligus juga menyiapkan anggaran dan membahasnya dalam rapat bersama DPRD.
Walaupun sebenarnya sudah ada patokan tarif yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun, tidak ada salahnya pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk masyarakat yang dinilai kurang mampu dan membutuhkan surat keterangan tes cepat untuk persyaratan pergi ke luar daerah, apalagi demi pendidikan.
Baca juga: Pemkab Kobar ingin optimalkan HTR dan WPR untuk memajukan Arut Utara
Baca juga: Pemkab Kobar tetap fokus tingkatkan infrastruktur meski pandemi COVID-19
Terkait persyaratan penggunaan moda transportasi, maka pemerintah daerah menetapkan kebijakan menggratiskan biaya tes cepat untuk pelajar, santri dan mahasiswa yang merupakan warga Kobar, kata Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah, Kamis.
"Untuk dapat melakukan tes cepat gratis, pelajar, santri dan mahasiswa cukup membuat surat permohonan dengan melampirkan fotokopi kartu keluarga dan kartu pelajar, atau kartu mahasiswa maupun mart santri kepada tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kobar," ungkapnya.
Dia berharap melalui kebijakan tes cepat gratis bagi pelajar, santri maupun mahasiswa ini dapat mengurangi beban orangtua yang saat ini tengah menyekolahkan anaknya di luar daerah.
"Kami menyadari bahwa bencana pandemi COVID-19 ini memberikan dampak buruk yang sangat luas terhadap berbagai sektor dalam kehidupan masyarakat.5idak hanya sektor kesehatan tetapi juga sektor ekonomi, sosial maupun budaya," ucap Nurhidayah.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kobar Alman Ryansah meminta pemerintah daerah setempat menyiapkan anggaran, bahkan jika perlu menggratiskan biaya tes cepat untuk kalangan pelajar, mahasiswa dan masyarakat Kotawaringin Barat yang dinilai tidak mampu atau terbebani jika harus melakukan tes cepat secara mandiri.
Dirinya meminta pemerintah daerah melalui Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 setempat untuk lebih responsif dan mempermudah masyarakat, terutama kaum pelajar dan mahasiswa dalam mendapatkan surat hasil tes cepat untuk persyaratan ke luar daerah.
Pemerintah daerah harus membuat struktur pola mekanisme pelayanan, sekaligus juga menyiapkan anggaran dan membahasnya dalam rapat bersama DPRD.
Walaupun sebenarnya sudah ada patokan tarif yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun, tidak ada salahnya pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk masyarakat yang dinilai kurang mampu dan membutuhkan surat keterangan tes cepat untuk persyaratan pergi ke luar daerah, apalagi demi pendidikan.
Baca juga: Pemkab Kobar ingin optimalkan HTR dan WPR untuk memajukan Arut Utara
Baca juga: Pemkab Kobar tetap fokus tingkatkan infrastruktur meski pandemi COVID-19