PPL siap dampingi 44 poktan jalankan program tanam jagung

id Petugas Penyuluh Lapangan di Kabupaten Gunung Mas,ppl gumas,PPL siap damping 44 poktan jalankan program tanam jagung

PPL siap dampingi 44 poktan jalankan program tanam jagung

Kabid Penyuluhan Pertanian Frinetha. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Sebanyak 45 Petugas Penyuluh Lapangan di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah siap mendampingi 44 kelompok tani yang akan menjalankan program tanam jagung hibrida dari pemerintah kabupaten itu pada tahun 2020 ini.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gumas Rody Aristo melalui Kepala Bidang Penyuluhan Pertanian Frinetha di Kuala Kurun, Kamis mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan nama – nama PPL untuk mendampingi 44 poktan pelaksana kegiatan pengembangan tanam jagung hibrida pada tahun 2020 ini.

“Secara keseluruhan ada 44 poktan yang tersebar di delapan kecamatan di Kabupaten Gumas, yang menjadi pelaksana kegiatan pengembangan tanam jagung hibrida pada tahun 2020 ini,” ucapnya.

Baca juga: Petani di Gumas ingin ikut program tanam jagung hibrida

44 poktan tersebut tersebar di Kecamatan Sepang, Mihing Raya, Kurun, Rungan Hulu, Rungan, Tewah, Kahayan Hulu Utara, Manuhing, dan Manuhing Raya, dengan luas lahan mencapai 500 hektare.

Dengan telah ditetapkannya nama – nama PPL yang menjadi pendamping ke 44 poktan, ujar dia, diharapkan pelaksanaan kegiatan pengembangan tanaman jagung hibdrida pada tahun ini dapat berhasil.

Nantinya, ujar dia, PPL bertugas melakukan pengawalan dan penyuluhan dalam pelaksanaan pengembangan tanam jagung hibrida, mulai dari tahap persiapan lahan sampai dengan penanganan hasil panen.

Baca juga: Desa Taja Urap di Gumas dinilai miliki potensi wisata unggulan

“Kemudian membuat kalender tanam bersama dengan poktan, agar tanam jagung hibdrida terjadwal dengan baik sesuai rencana. Membuat leaflet atau brosur tentang teknis budidaya tanaman jagung dan dibagikan kepada poktan pelaksana,” paparnya.

Selalu melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian dalam hal ini Bidang Tanaman Pangan dan Bidang Sarana dan Prasarana, terkait perubahan calon petani calon lahan yang terjadi pada poktan pelaksana tanam jagung hibrida.

PPL juga bertugas melaporkan hasil pengawalan dan penyuluhan, serta melaporkan apabila terjadi perubahan nama petani pelaksana, baik petani pemilik maupun petani penggaran pengembangan tanaman jagung hibrida kepada Dinas Pertanian.

“Dalam melaksanakan pengawalan dan penyuluhan kepada poktan, PPL harus selalu menggunakan alat pelindung diri untuk mencegah dampak COVID-19 yang terjadi pada saat ini,” demikian Frinetha.

Baca juga: Enam desa di Gumas ikut ramaikan Lomba Lewu Isen Mulang

Baca juga: Pastikan anak mendapat asupan gizi seimbang hingga usia dua tahun

Baca juga: Tewang Pajangan Juara 1 Lomba Desa Kabupaten Gumas 2020