DPRD Kalteng siap sahkan raperda Pengendalian Kebakaran Lahan

id Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kalimantan Tengah,DPRD Kalimantan Tengah,Kalimantan Tengah,Kalteng,DPRD Kalteng,Maruadi,raperda pengenda

DPRD Kalteng siap sahkan raperda Pengendalian Kebakaran Lahan

Ketua Bapemperda DPRD Kalteng Maruadi. (Syamsuddin Hasan)

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kalimantan Tengah Maruadi memastikan, pihaknya telah menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Pengendalian Kebakaran Lahan.

"Sekarang ini tinggal menunggu pandangan maupun masukan atuau saran dari masing-masing fraksi pendukung DPRD Kalteng. Kalau itu sudah ada, tinggal disahkan," kata Maruadi di Palangka Raya, Selasa.

Anggota DPRD Kalteng itu membenarkan bahwa pembahasan raperda pengendalian kebakaran lahan tertunda. Hanya, dia menegaskan, penundaan itu lebih kepada adanya permintaan sejumlah fraksi di DPRD Kalteng ke pemerintah provinsi agar memberikan penjelasan terkait beberapa hal.

Maruadi mengatakan penjelasan yang perlu disampaikan pemprov yakni mengenai hutan dan masyarakat adat. Dengan adanya penjelasan tersebut, raperda pengendalian kebakaran pun lebih matang dan memenuhi kebutuhan di lapangan.

"Rencananya, Rabu (1/7/2020) kami dari Bapemperda bersama perwakilan masing-masing fraksi akan melaksanakan rapat. Dalam rapat itu kami juga mengundang eksekutif (Pemprov) untuk mendengar informasi dari mereka," beber dia.

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau itu menyebut, dari hasil rapat gabungan tersebut akan di buat laporan untuk selanjutnya dibawa dalam paripurna pemandangan fraksi.

Baca juga: Informasi terakhir anggaran COVID-19 Kalteng Rp500 miliar, kata Freddy Ering

"Jika itu sudah selesai. Kami optimis raperda pengendalian kebakaran lahan tersebut bisa disahkan dalam waktu satu bulan ke depan. Mohon doa dan dukungan dari semua pihak," ucap Anggota Komisi IV DPRD Kalteng itu.

Raperda Pengendalian Kebakaran Lahan merupakan perubahan nama dari Raperda Karhuta yang telah diusulkan dan disusun oleh anggota DPRD Kalteng periode 2014-2019. Namun, karena keterbatasan waktu, pembahasan raperda tersebut dilanjutkan oleh anggota DPRD Kalteng periode 2019-2024.

"Perubahan nama itu setelah ada evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jadi, ya kami ubah tanpa menghilangkan substansi dari raperda Karhutla yang sebelumnya," demikian Maruadi.

Baca juga: Jangan mencari kesalahan pemerintah dalam tangani COVID-19

Baca juga: Petani keluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi, kata Legislator Kalteng