Jakarta (ANTARA) - Platform dompet digital OVO menyatakan sudah memecat karyawan yang menyalahgunakan data pribadi pengguna dalam kasus yang mencuat baru-baru ini.
"Saat ini yang bersangkutan sudah tidak berstatus karyawan OVO," kata Head of Public Relations OVO, Sinta Setyaningsih, kepada Antara, Jumat.
OVO menyebut tindakan menggunakan data pengguna untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran berat terhadap prosedur dan kebijakan terkait privasi data pengguna.
Baca juga: Seorang petugas OVO diduga salahgunakan data pengguna
"OVO berkomitmen untuk melindungi privasi data pengguna, sesuai dengan tujuan perusahaan untuk terus memberikan layanan keuangan terbaik bagi masyarakat Indonesia," kata Sinta.
OVO juga menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut dan memastikan kejadian seperti itu tidak akan terulang.
Seorang pengguna media sosial mengunggah percakapan adiknya dengan salah seorang yang mengaku sebagai karyawan OVO untuk mengurus kenaikan kapasitas menjadi akun premier.
Dalam percakapan tersebut, orang yang mengaku sebagai karyawan OVO menghubungi pengguna untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Bos Lippo jual saham OVO karena tak kuat 'bakar uang'
Baca juga: OVO jadi Unicorn, Luhut minta berkontribusi lebih bagi bangsa
Baca juga: OVO dikabarkan berstatus unicorn
Berita Terkait
Kebakaran kembali melanda Kota Kapuas, salah satunya kafe
Senin, 28 Oktober 2024 22:38 Wib
Pemkab jadikan Kobar Expo salah satu pendorng pertumbuhan ekonomi
Senin, 28 Oktober 2024 16:26 Wib
Dirjen Imigrasi: Kami akan tindak tegas jika ada petugas salah gunakan senjata api
Senin, 30 September 2024 16:33 Wib
Festival Batang Arut jadi salah satu daya tarik pariwisata di Kobar
Sabtu, 28 September 2024 17:43 Wib
Salah catatkan 300 kontribusi gol untuk Liverpool
Senin, 19 Agustus 2024 7:08 Wib
Berikut cara dari OJK Kalteng hadapi modus penipuan salah transfer pinjol
Kamis, 18 Juli 2024 13:22 Wib
Dokter : Penyebab gagal ginjal salah satunya kerap minum manis
Kamis, 11 Juli 2024 9:23 Wib
Tim kuasa hukum Pegi tegaskan Polda Jabar salah tangkap
Senin, 1 Juli 2024 17:30 Wib