Optimalkan penerapan Permenkeu di Kalteng, OJK perkuat koordinasi lintas sektor

id Ojk kalteng, otto fitriandy, otoritas jasa keuangan, subsidi bunga, relaksasi, permenkeu, peraturan menteri keuangan

Optimalkan penerapan Permenkeu di Kalteng, OJK perkuat koordinasi lintas sektor

Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy. (ANTARA/Ho-OJK Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah Otto Fitriandy mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi lintas sektor guna mendukung penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020.

"Koordinasi itu kami lakukan melalui konferensi video, bersama Kantor Wilayah Ditjen Perbendahaan serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan pihak terkait lainnya," jelasnya di Palangka Raya, Selasa.

Adapun Peraturan Menteri Keuangan dimaksud, yakni tentang tata cara pemberian subsidi bunga atau margin untuk kredit atau pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga: Waspadai hoax, OJK tegaskan situasi perbankan relatif stabil

Baca juga: OJK paparkan kondisi terkini perbankan di Kalteng


Menurutnya, seluruh lembaga jasa keuangan juga menyampaikan akan sepenuhnya mendukung penerapan dan pelaksanaan kebijakan tersebut, agar bersama-sama memulihkan perekonomian Indonesia, khususnya di Kalimantan Tengah.

Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Kalimantan Tengah, Ratih Hapsari Kusumawardani menyampaikan, hingga akhir Triwulan I 2020 terjadi penurunan pertumbuhan perekonomian hampir di seluruh dunia sebagai akibat dari pandemi COVID-19.

"Meski demikian pertumbuhan perekonomian Indonesia masih bernilai positif, yakni sebesar 1,3 persen," ungkapnya.

Baca juga: Sambut era 'new normal', 8 fintech lending peroleh perizinan dari OJK

Hal tersebut berbanding terbalik dengan perekonomian Singapura, Eropa, Prancis dan Tiongkok yang pertumbuhannya bernilai negatif, masing-masing sebesar negatif 2,2 persen, negatif 3,3 persen, negatif 5,4 persen dan negatif 6,8 persen.

Untuk itu, dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalimantan Tengah, Ati Mulyati menjelaskan, terdapat lebih dari 60 koperasi serta ribuan pelaku UMKM terdampak pandemi COVID-19.

"Mereka sangat mengharapkan bantuan dengan adanya kebijakan ini," terangnya.

Baca juga: Pegawai OJK Kalteng sisihkan gaji bantu panti asuhan dan pondok pesantren

Hal yang sama disampaikan Ketua Kadin Kalimantan Tengah, Tugiyo, bahwa dampak pandemi COVID-19 sangatlah besar bagi para pelaku usaha. Pihaknya berharap agar kebijakan tersebut diterapkan dengan baik, sehingga membantu pelaku usaha kembali pulih.

Menindaklanjuti kegiatan dimaksud, OJK Kalimantan Tengah juga akan melakukan koordinasi lanjutan dengan beberapa pihak, diantaranya Asosiasi Lembaga Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kadin, serta asosiasi lainnya guna memastikan penerapan kebijakan tersebut berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan dan tepat sasaran.

Baca juga: OJK bersama BPN edukasi bidang pertanahan bagi perbankan di Kalteng

Baca juga: OJK dan FKIJK peduli insan pers di Kalteng