Pemerintah pusat diminta bantu realisasikan biaya terjangkau tes cepat COVID-19

id Pemerintah pusat diminta bantu realisasikan biaya terjangkau tes cepat COVID-19, DPRD Kotim, tes cepat, rapid test, Riskon Fabiansyah, Sampit, Kotim

Pemerintah pusat diminta bantu realisasikan biaya terjangkau tes cepat COVID-19

Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur Riskon Fabiansyah saat mengikuti tes cepat di gedung DPRD setempat, belum lama ini. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Riskon Fabiansyah meminta pemerintah pusat membantu merealisasikan tes cepat atau "rapid test" COVID-19 berbiaya terjangkau dengan menyediakan alat tes cepat tersebut.

"Kalau hal ini dibebankan semua kepada pemerintah daerah, saya rasa akan berat dengan kondisi keuangan pemerintah daerah. Terlebih lagi pihak swasta yang pastinya orientasinya mencari laba, saya yakin akan ada penolakan terkait kebijakan tersebut," kata Riskon di Sampit, Rabu.

Riskon mengapresiasi kebijakan Kementerian Kesehatan yang merespons keluhan masyarakat terkait mahalnya biaya tes cepat. Melalui surat edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo, ditetapkan tarif tertinggi tes cepat antibodi adalah Rp150.000.

Namun menurut politisi muda Partai Golkar ini, kebijakan itu juga diikuti dengan bantuan fasilitasi pemerintah pusat melalui Kemenkes dengan menyediakan alat "rapid test". Jika penyediaan alat tersebut dibebankan kepada pemerintah daerah maka akan sulit untuk dilaksanakan di lapangan.

Menurutnya, anggaran yang dimiliki pemerintah daerah cukup terbatas. Bahkan sudah banyak program yang terpaksa dibatalkan karena anggarannya dialihkan untuk difokuskan bagi penanganan COVID-19.

Tes cepat menjadi perhatian karena pemerintah membuat kebijakan menjadikan hasil tes cepat sebagai syarat wajib bagi warga yang hendak bepergian menggunakan transportasi, khususnya transportasi laut dan udara. Permasalahan muncul karena selama ini biaya tes cepat COVID-19 cukup mahal, bahkan lebih dari Rp400.000 per satu kali pemeriksaan.

Penetapan tarif tertinggi biaya tes cepat COVID-19 sebesar Rp150.000 disambut gembira oleh masyarakat. Ini diharapkan bisa direalisasikan sehingga masyarakat bisa melakukan tes cepat secara mandiri karena biayanya masih relatif terjangkau.

Baca juga: DPRD Kotim tetap lakukan pengawasan di tengah pandemi COVID-19

"Jadi secepatnya kebijakan pemerintah pusat ini harus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah agar tidak jadi blunder. Mudah-mudahan ini benar-benar bisa direalisasikan kepada masyarakat," harap Riskon.

Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur menyebutkan, tes cepat COVID-19 sudah dilakukan lebih dari 6.000 kali di kabupaten ini. Tes cepat ini merupakan upaya deteksi dini dan pelacakan terhadap kemungkinan penularan COVID-19.

Tes cepat dilakukan terhadap mereka yang ada kontak erat dengan pasien positif COVID-19, orang-orang di tempat berisiko penularan seperti pasar, serta tes cepat gratis untuk pelajar, santri dan mahasiswa yang akan berangkat ke luar daerah untuk melanjutkan pendidikan.

Tes cepat dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur terhadap 1.122 orang petugas penyelenggara pilkada di kabupaten ini. Tes cepat juga terus akan dilakukan oleh Gugus Tugas terhadap orang-orang yang berisiko terpapar COVID-19.

Baca juga: Ternyata ini penyebab keterlambatan penyelesaian sirkuit balap motor di Kotim

Baca juga: Dinas Pertanian Kotim gandeng Gugus Tugas COVID-19 pantau pelaksanaan kurban