Pemetaan zona wilayah menjadi acuan sistem pembelajaran di Kalteng

id Pembelajaran tatap muka, zona hijau covid 19, kalteng, kalimantan tengah, pembelajaran daring, belajat dari rumah

Pemetaan zona wilayah menjadi acuan sistem pembelajaran di Kalteng

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengatakan, kabupaten dan kota dengan zona hijau terkait COVID-19 dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan mengikuti protokol pendidikan yang telah disiapkan.

Untuk daerah dengan zona non hijau, maka diminta melaksanakan pembelajaran secara daring guna memastikan keamanan dan keselamatan para peserta didik dan unsur terkait lainnya, katanya di Palangka Raya, Selasa.

"Dalam hal ini Dinas Pendidikan maupun pemerintah kabupaten dan kota, kami minta melakukan pemetaan terkait zona secara cermat untuk menentukan sistem pembelajaran yang memungkinkan," katanya.

Ia mencontohkan di wilayah Gunung Mas, apabila ada kecamatan yang benar-benar aman dari penyebaran COVID-19, baik tidak ditemukannya kluster tertentu, tidak ada kasus dan lainnya, maka diarahkan melaksanakan pembelajaran tatap muka mengikuti protokol pendidikan.

Semua tahapan ini harus dilakukan secara ketat dan berdasarkan koordinasi dengan tim gugus tugas, sehingga penyelenggaraan pendidikan di seluruh kabupaten dan kota bisa tetap berjalan secara optimal serta aman selama pandemi.

Baca juga: Gubernur Kalteng sampaikan sejumlah harapan dalam pelaksanaan MPLS daring

Baca juga: 13 Juli, sekolah di Barito Utara tetap belajar dari rumah


Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah Mofit Saptono menegaskan, bagi daerah dengan status zona hijau maka diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas mengikuti protokol pendidikan yang disiapkan.

"Boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol pendidikan, hal ini dilakukan dengan dasar dari surat edaran Kemendikbud dan SKB empat menteri," jelasnya.

Kemudian seperti yang disampaikan gubernur, pada kecamatan-kecamatan zona hijau dan benar-benar aman dari COVID-19 maka diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka tersebut.

Namun demikian, untuk sekolah-sekolah pada zona hijau agar tidak lepas dari koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk unsur muspika maupun fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

Tujuannya agar di saat terjadinya perubahan kondisi daerah terkait COVID-19, bisa segera dilakukan penyesuaian terhadap sistem pelaksanaan pembelajarannya.

Baca juga: Kemendikbud siapkan modul pembelajaran untuk pendidikan jarak jauh

Baca juga: Kesehatan dan keselamatan prioritas utama dalam pelaksanaan pendidikan di Kalteng