BPJAMSOSTEK-Kejari kerjasama selesaikan tunggakan iuran perusahaan

id BPJAMSOSTEK-Kejati kerjasama selesaikan tunggakan iuran perusahaan,Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya ,Kej

BPJAMSOSTEK-Kejari kerjasama selesaikan tunggakan iuran perusahaan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Royyan Huda (empat kiri) dan Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Zet Tadung Allo (empat kanan) (Antara/HO)

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk menyelesaikan tunggakan iuran atau piutang perusahaan yang macet.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Royyan Huda kepada Antara di Palangka Raya, Selasa mengatakan kerja sama itu dilaksanakan dengan digelarnya rapat monitoring dan evaluasi kerjasama Penyelesaian Kepatuhan di Semester I dan Penyusunan Program Kerja Semester II Tahun 2020 dalam hal menyukseskan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Kami mengingatkan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib kepada seluruh pemberi kerja dari perusahaan berskala mikro, kecil, menengah sampai dengan besar," katanya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Palangka Raya telah bayarkan klaim Rp31,18 miliar

Dia mengatakan, saat ini jumlah Surat Kuasa Khusus (SKK) perusahaan menunggak iuran dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya ada 77 perusahaan dengan potensi iuran Rp707,956 juta lebih.

"Namun sampai dengan saat ini iurannya baru terealisasi sebesar Rp139,997 juta lebih atau baru 19,77 persen. Sebagian besar perusahaan ini adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi," katanya.

Dia mengatakan, pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan dengan tahapan sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, perusahaan skala kecil dan mikro diwajibkan dengan dua program (Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK dan Jaminan Kematian/JKM). Perusahaan skala menengah diwajibkan dengan tiga program (JKK, JKM dan Jaminan Hari Tua/JHT).

Baca juga: BPJAMSOSTEK Palangka Raya terapkan 'Lapak Asik' cegah COVID-19

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Zet Tadung Allo mengatakan melalui kerja sama itu pihaknya akan terus meningkatkan strategi-strategi baru untuk bisa melakukan penagihan piutang iuran bagi perusahaan-perusahaan yang masih menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Akan ada sanksi administrasi dan pidana jika tidak mematuhi aturan, karena ini sudah aturan pemerintah. Kami hanya menjalankan kewajiban dan sebagai efek jera Kejaksaan akan mempublikasikan ke media cetak maupun media online nama-nama perusahaan yang tidak patuh untuk memenuhi kewajibannya membayar iuran," katanya.

Dalam PP Nomor 86 Tahun 2013 disebutkan bahwa perusahaan/pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya kepada BPJS dapat dikenakan sanksi administratif tidak mendapat pelayanan publik tertentu antara lain perizinan terkait usaha, izin mengikuti tender, Surat Izin Mengemudi, sertifikat tanah, paspor, atau STNK.

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2011, pemberi kerja yang tidak memungut dan menyetor iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya atau tidak menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS dapat dikenakan sanksi pidana 8 tahun atau denda Rp1 miliar.

"Akan ada sanksi administrasi dan pidana jika tidak mematuhi aturan, karena ini sudah aturan pemerintah, kami hanya menjalankan kewajiban saja," katanya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK beri perlindungan 1.347 mahasiswa UPR yang lakukan KKN

Baca juga: BPJAMSOSTEK dorong peserta alami PHK ikut program vokasi

Baca juga: BPJAMSOSTEK tandatangani MoU dengan Dinas Tanamanan Pangan, Holtikuktura dan Pertanian Kalteng