Raperda Pertanggungjawaban APBD Kotim 2019 ditandatangani

id Raperda Pertanggungjawaban APBD Kotim 2019 ditandatangani, Sampit, Kotim, DPRD Kotim, Kotawaringin Timur, Rinie, bupati kotim, Supian hadi

Raperda Pertanggungjawaban APBD Kotim 2019 ditandatangani

Bupati Supian Hadi dan Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie didampingi unsur pimpinan dan anggota dewan lainnya usai penandatangan persetujuan bersama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, Jumat (17/7/2020). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Setelah sempat tertunda, persetujuan dan penandatanganan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, akhirnya bisa dilaksanakan.

"Kami bersyukur rancangan peraturan daerah ini sudah ditandatangani bersama. Selanjutnya pemerintah daerah menyampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi dan disetujui," kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie di Sampit, Jumat.

Persetujuan bersama itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kotawaringin Timur dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Penandatangan dilakukan oleh unsur pimpinan DPRD yaitu Rinie selaku Ketua bersama dua Wakil Ketua yakni Rudianur dan Muhammad Rudini, serta Bupati Supian Hadi.

Sebelumnya, rapat paripurna ini sempat digelar awal pekan tadi namun ditunda lantaran bupati tidak bisa hadir karena sakit. Badan Musyawarah akhirnya kembali mengagendakan rapat paripurna dan hari ini bisa dilaksanakan.

Disebutkan, realisasi APBD Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2019 terdiri dari pendapatan sebesar Rp1.800.055.382.996,63 dengan persentase 97,09 persen dan belanja sebesar Rp1.647.934.238.617,39.

Baca juga: Desa di Kotim didorong percepat penyaluran BLT-DD

Selain itu, penerimaan pembiayaan Rp355.751.500.757,21, pengeluaran pembiayaan Rp15.995.000.000, pembiayaan netto Rp339.796.500.757,21, defisit sebesar Rp128.250.724.586,76 dan sisa lebih penghitungan anggaran atau Silpa Rp211.545.776.170,45.

Setelah ditawarkan kepada peserta sidang, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan rancangan peraturan daerah tersebut sehingga bisa penandatanganan persetujuan bersama bisa dilaksanakan.

Bupati Supian Hadi menyampaikan terima kasih kepada DPRD dan jajarannya di eksekutif sehingga pembahasan raperda tersebut berjalan lancar. Dia mengapresiasi hubungan harmonis dan kekompakan yang terus terjaga antara eksekutif dan legislatif untuk bersama-sama membangun daerah ini.

"Ini menjadi pelajaran untuk kami dan kita semua bekerja lebih baik lagi dengan motivasi tinggi dan kerja keras yang dilandasi komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi rakyat karena pada dasarnya pemerintah kabupaten dan anggota DPRD adalah pelaksanaan amanah rakyat," demikian Supian Hadi.

Baca juga: Legislator ini dukung penuh penghentian reklame rokok di Kotim

Baca juga: Ternyata ini penyebab internet di Kotim hari ini lelet

Baca juga: Pemkab Kotim harus mengantisipasi ancaman banjir parah