Dishub Kotim ingatkan operator angkutan waspadai surat palsu bebas COVID-19
Sampit (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengingatkan operator angkutan laut dan udara mewaspadai kemungkinan penggunaan surat palsu hasil tes antibodi bebas COVID-19 oleh penumpang.
"Kami sengaja membuat surat edaran untuk mengingatkan masalah ini agar diwaspadai karena sudah ada terjadi di kabupaten lain di Kalimantan Tengah ini. Makanya ini harus kita waspadai bersama," kata Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur Fadlian Noor di Sampit, Minggu.
Tarif tes cepat antibodi deteksi COVID-19 yang dinilai cukup membebani, bisa menjadi alasan pelaku kejahatan memanfaatkan kondisi itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan membuat surat palsu hasil tes cepat bebas COVID-19.
Ada pula calon penumpang yang enggan mengikuti pemeriksaan COVID-19 karena khawatir dikarantina jika hasilnya ternyata menunjukkan reaktif. Padahal, surat hasil tes cepat bebas COVID-19 menjadi syarat wajib bagi calon penumpang.
Belum lama ini, Polres Kotawaringin Barat membongkar komplotan pemalsu surat hasil tes cepat bebas COVID-19. Ada lima orang yang ditangkap karena terlibat dalam kasus itu dengan peran masing-masing.
Menurut Fadlian, hal ini
bisa saja terjadi dan beredar di Kabupaten Kotawaringin Timur. Untuk itu petugas diminta memeriksa secara teliti surat hasil tes cepat antibodi bebas COVID-19 untuk memastikan bahwa surat itu memang asli dikeluarkan klinik, laboratorium, rumah sakit, Palang Merah Indonesia atau instansi resmi lain yang memang berhak mengeluarkan surat tersebut.
Baca juga: Kotim waspadai peningkatan kasus COVID-19 saat arus balik Lebaran
Arus penumpang di Bandara Haji Asan Sampit dan Pelabuhan Sampit cukup tinggi. Sudah seharusnya kewaspadaan terhadap pemalsuan surat hasil tes cepat bebas COVID-19 tersebut diterapkan oleh operator angkutan serta otoritas pelabuhan dan bandara.
Pemalsuan surat hasil tes cepat bebas COVID-19 tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga bisa membawa risiko serius. Jika ternyata penumpang yang menggunakan surat palsu tersebut adalah orang yang terjangkit COVID-19, maka dia akan berinteraksi dengan penumpang lain dan orang banyak maka sangat berisiko menularkan virus mematikan tersebut.
"Operator angkutan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, otoritas bandara dan pelabuhan harus bersama-sama meningkatkan kewaspadaan. Selain itu, penting pula kewaspadaan dari calon penumpang agar tidak terbujuk oleh komplotan pembuat surat palsu bebas COVID-19 tersebut," ujar Fadlian.
Fadlian juga mengingatkan agar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 diberlakukan secara ketat dalam penyelenggaraan angkutan umum. Ini sangat penting untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan COVID-19 di Kotawaringin Timur.
Baca juga: Sekolah di Kotim diminta permudah sistem pembelajaran di tengah pandemi COVID-19
Baca juga: Tarif tes antibodi di PMI Kotim diupayakan tetap Rp125 ribu
"Kami sengaja membuat surat edaran untuk mengingatkan masalah ini agar diwaspadai karena sudah ada terjadi di kabupaten lain di Kalimantan Tengah ini. Makanya ini harus kita waspadai bersama," kata Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur Fadlian Noor di Sampit, Minggu.
Tarif tes cepat antibodi deteksi COVID-19 yang dinilai cukup membebani, bisa menjadi alasan pelaku kejahatan memanfaatkan kondisi itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan membuat surat palsu hasil tes cepat bebas COVID-19.
Ada pula calon penumpang yang enggan mengikuti pemeriksaan COVID-19 karena khawatir dikarantina jika hasilnya ternyata menunjukkan reaktif. Padahal, surat hasil tes cepat bebas COVID-19 menjadi syarat wajib bagi calon penumpang.
Belum lama ini, Polres Kotawaringin Barat membongkar komplotan pemalsu surat hasil tes cepat bebas COVID-19. Ada lima orang yang ditangkap karena terlibat dalam kasus itu dengan peran masing-masing.
Menurut Fadlian, hal ini
bisa saja terjadi dan beredar di Kabupaten Kotawaringin Timur. Untuk itu petugas diminta memeriksa secara teliti surat hasil tes cepat antibodi bebas COVID-19 untuk memastikan bahwa surat itu memang asli dikeluarkan klinik, laboratorium, rumah sakit, Palang Merah Indonesia atau instansi resmi lain yang memang berhak mengeluarkan surat tersebut.
Baca juga: Kotim waspadai peningkatan kasus COVID-19 saat arus balik Lebaran
Arus penumpang di Bandara Haji Asan Sampit dan Pelabuhan Sampit cukup tinggi. Sudah seharusnya kewaspadaan terhadap pemalsuan surat hasil tes cepat bebas COVID-19 tersebut diterapkan oleh operator angkutan serta otoritas pelabuhan dan bandara.
Pemalsuan surat hasil tes cepat bebas COVID-19 tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga bisa membawa risiko serius. Jika ternyata penumpang yang menggunakan surat palsu tersebut adalah orang yang terjangkit COVID-19, maka dia akan berinteraksi dengan penumpang lain dan orang banyak maka sangat berisiko menularkan virus mematikan tersebut.
"Operator angkutan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, otoritas bandara dan pelabuhan harus bersama-sama meningkatkan kewaspadaan. Selain itu, penting pula kewaspadaan dari calon penumpang agar tidak terbujuk oleh komplotan pembuat surat palsu bebas COVID-19 tersebut," ujar Fadlian.
Fadlian juga mengingatkan agar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 diberlakukan secara ketat dalam penyelenggaraan angkutan umum. Ini sangat penting untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan COVID-19 di Kotawaringin Timur.
Baca juga: Sekolah di Kotim diminta permudah sistem pembelajaran di tengah pandemi COVID-19
Baca juga: Tarif tes antibodi di PMI Kotim diupayakan tetap Rp125 ribu