Pengusaha lokal Kalteng minta dilibatkan dalam program 'food estate'

id Ketua DPRD Kalimantan Tengah,DPRD Kalimantan Tengah ,Wiyatno,DPRD Kalteng,Kalimantan Tengah,Kalteng,food estate

Pengusaha lokal Kalteng minta dilibatkan dalam program 'food estate'

Ketua DPRD Kalteng Wiyatno saat bertemu dengan pengusaha jasa konstruksi dan konsultan asal Kalteng di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Selasa (28/7/2020). ANTARA/Jaya Wirawana Manurung

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Gabungan Pengusaha Jasa Kontruksi (Gapensi) Kalimantan Tengah Rahmad Nurhadi menyatakan bahwa ada kesan dari pemerintah pusat kurang begitu melibatkan pengusaha lokal dalam mendukung serta mensukseskan program ketahanan pangan atau 'food estate' yang dilaksanakan di provinsi ini.

Kurangnya pelibatan itu terlihat dari besarnya nilai atau anggaran proyek di lokasi 'food estate' yang membuat secara otomatis pengusaha lokal jasa kontruksi Kalteng tidak bisa ikut bersaing dalam lelang, kata Rahmad usai mengikuti audiensi dengan Ketua DPRD Kalteng Wiyatno beserta pimpinan lainnya di Palangka Raya, Selasa.

"Kalau dari sisi kemampuan peralatan dan pembiayaan, pengusaha lokal Kalteng sebenarnya sangat mampu mengerjakan proyek yang berkaitan dengan food estate tersebut. Tapi, karena nilai proyeknya sangat besar dan belum pernah ada di Kalteng, membuat pengusaha lokal kita tidak bisa ikut mendaftar lelang," beber dia.

Dia mencontohkan pembangunan irigasi tahap awal di sekitar 'food estate' tersebut, disediakan pemerintah pusat sebesar Rp800 miliar dalam satu paket pengerjaan. Alhasil, ketika pengusaha kontraktor yang ingin mengikuti lelang proyek tersebut harus memiliki pengalaman minimal pernah mengerjakan proyek irigasi sebesar Rp300 miliar.

Rahmad mengatakan sampai sekarang ini belum pernah ada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota se-Kalteng yang menganggarkan pengerjaan fisik irigasi mencapai Rp300 miliar. Jikapun ada proyek pengerjaan ataupun perbaikan irigasi di Kalteng, total anggaran per paket kurang dari Rp100 miliar.

"Bukan karena pengusaha lokal Kalteng yang tidak ingin bersaing. Mereka sangat saja bersaing di lelang proyek 'food estate' tersebut. Tapi, saat mendaftar saja sudah tidak lolos di administrasi. Padahal dari sisi pengalaman dan kemampuan pembiayaan sangat bisa bersaing. Itu yang mereka keluhkan ke kami di DPRD Kalteng," ucapnya.

Ketua Gapensi Kalteng itupun mengharapkan Ketua beserta seluruh Anggota DPRD Kalteng dapat menyampaikan keluhan tersebut kepada pemerintah pusat. Dengan begitu, Pemerintah Pusat dapat mendengarkan dan memperhatikan keluhan pengusaha lokal tersebut. Dan, harapannya, Pusat tetap melibatkan pengusaha lokal dalam melaksanakan dan mensukseskan 'food estate'.

Dia mengatakan adapun langkah yang dilakukan pemerintah pusat agar pengusaha lokal Kalteng bisa terlibat di 'food estate' tersebut yakni, tersedianya paket proyek yang tidak terlalu besar, sehingga dari sisi administrasi dapat dipenuhi pengusaha lokal.

Kemudian perlunya disiapkan segera regulasi yang merupakan payung hukum atau legal standing dalam rangka pembinaan pengusaha kecil/menengah lokal, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi di pasal 24, dan pasal 4 Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2020.

"Aturan itu mengatur sekaligus memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam membina dan menumbuhkembangkan pengusaha kecil/menengah," kata Rahmad.

Baca juga: DPRD Kalteng beri sejumlah catatan terkait Raperda LKPJ APBD 2019

Selain itu, perlu juga merevisi peraturan daerah Provinsi Kalteng nomor 15 tahun 2015 tentang Pembinaan dan Penyelenggaraan Jasa Kontruksi Provinsi Kalteng agar sesuai dengan UU No.22/2017 dan PP No.22 tahun 2020. 

Sebelumnya, Ketua DPRD Kalteng Wiyatno menyatakan bahwa pihaknya telah mencatat dan merangkum berbagai keluhan serta aspirasi yang disampaikan para pengusaha jasa maupun konsultan kontruksi asal Kalteng. Berbagai keluhan dan aspirasi itu akan disampaikan ke pemerintah pusat, termasuk kementerian yang berkaitan dengan program 'food estate'.

"Sebagai tindak lanjut dari audiensi ini, kami DPRD Kalteng akan meneruskan ke Gubernur Kalteng, Balai Wilayah Sungai, Balai Wilayah Jalan, Kementrian PUPR RI, Kemenhan dan Komisi V DPR RI," kata Wiyatno.

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau itu memastikan bahwa seluruh elemen di provinsi ini sangat mendukung adanya program Food Estate ini, terutama dalam rangka mensukseskan program ketahanan pangan yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

"Tidak masalah pengusaha besar dari daerah lain ataupun BUMN terlibat dalam melaksanakan program food estate. Tetapi kami sebagai wakil rakyat memohon agar kesempatan yang sama juga bisa diberikan kepada rekanan lokal, yang sekiranya masih mampu dijangkau, secara administrasi, terutama untuk proses pelelangannya," demikian Wiyatno.

Audiensi DPD Gapensi dengan DPRD Kalteng itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng Wiyatno didampingi Wakil Ketua Jimmy Carter, Ketua Komisi IV DPRD Kalteng Artaban beserta anggota komisi Siswandi, Ahcmad Rasyid, dan Rizki Amalia Darwan Ali.

Baca juga: DPRD Kalteng setuju pembangunan kantor Bank Kalteng 17 lantai

Baca juga: DPRD Kalteng minta pemprov tiru Kalsel dalam membantu pembudidaya ikan

Baca juga: Ketua DPRD Kalteng sesalkan pemukulan petugas pemakaman COVID-19