Di tengah pandemi, pendaftaran pasangan nikah di Kapuas meningkat

id Kuala Kapuas,Ditengah pandemi, pendaftaran pasangan nikah di Kapuas meningkat,Kalteng,Kapuas,nikah

Di tengah pandemi, pendaftaran pasangan nikah di Kapuas meningkat

Salah satu pasangan nikah yang tengah menjalankan prosesi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selat, Kota Kuala Kapuas, Jumat (7/8). ANTARA/ All Ikhwan

Sedangkan pada Juni dan Juli, peristiwa nikah di daerah setempat berjumlah 295 nikah. Yang terdiri dari Juni ada sebanyak 182 dan Juli sebanyak 113 pasangan nikah, baik dilakukan nikah diluar kantor maupun di Kantor KUA.
Kuala Kapuas (ANTARA) - Di tengah pandemi COVID-19, pendaftaran pernikahan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mengalami peningkatan signifikan baik nikah yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di luar kantor.

"Jumlah nikah di KUA meningkat pada Juni dan Juli 2020," kata Kepala Kantor Kemenag Kapuas H Ahmad Bahruni melalui Kasi Bimas Islam M Poteran Sosilo di Kuala Kapuas, Jumat.

Peningkatan ini, setelah pasca adanya surat edaran Dirjen Bimas Islam nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020, tanggal 10 Juni 2020, tentang pemberlakukan 'new normal' menuju masyarakat produktif dan aman dari COVID-19.

"Pasca surat edaran tersebut, peristiwa nikah di Kabupaten Kapuas mengalami peningkatan. Dimana pada Mei 2020 yang masih pemberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskla Besar) di Kapuas, hanya ada nikah sekitar 59 peristiwa yang terdiri dari nikah luar maupun kantor," katanya.

Baca juga: Pelaku fetish pocong jarik 'Gilang Bungkus' ditangkap polisi di Kapuas

Baca juga: Kapuas penerima BST terbanyak di Kalteng


Sedangkan pada Juni dan Juli, peristiwa nikah di daerah setempat berjumlah 295 nikah. Yang terdiri dari Juni ada sebanyak 182 dan Juli sebanyak 113 pasangan nikah, baik dilakukan nikah diluar kantor maupun di Kantor KUA.

Sementara untuk pelaksanaan nikah di luar kantor pada Mei ada sebanyak tujuh pasangan, Juni 23 pasangan dan Juli 20 pasangan. Untuk pendaftaran nikah terbanyak yakni di Kecamatan Selat ada 20, dan disusul Kecamatan Kapuas Kuala ada 17 yang terdata pada Juli 2020 ini.

"Walapun dengan adanya edaran tersebut, kita tetap memberlakukan sesuai dalam Bimas Islam, bahwa pemberlakukan pelayanan nikah itu tetap mengacu pada protokol kesehatan. Dimana peristiwa nikah sekarang ini, boleh dilaksanakan diluar kantor, akan tetapi tetap memberlakukan dan memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, pembatasan peserta nikah yang ada maksimal 10 orang, masing-masing menggunakan masker dan sarung tangan," demikian M Poteran Sosilo.

Baca juga: Petugas operator Disdukcapil Kapuas dilatih kelola pelayanan publik

Baca juga: Gali informasi kesiapan 'food estate', DPRD Kalteng kunjungi Kapuas