Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Hj Darmawati berharap Satuan Polisi Pamong Praja setempat berkomitmen dan berani menertibkan peredaran minuman keras agar tidak terus membawa dampak bagi masyarakat.
"Kita harus menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda kita dari minuman keras. Kasihan generasi muda kita mendapat pengaruhi akibat maraknya peredaran minuman keras," kata Darmawati di Sampit, Senin.
Politisi Partai Golkar ini mengaku prihatin dengan masih maraknya peredaran minuman keras ilegal di daerah ini. Remaja bisa dengan mudah membeli dan mengonsumsi minuman keras padahal itu membawa dampak buruk bagi mereka.
Sudah rahasia umum saat ini banyak tempat di daerah ini berjualan minuman keras. Darmawati juga yakin aparat keamanan, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja bisa menelusuri jalur distribusi minuman keras yang didatangkan dari daerah lain untuk dipasarkan di Kotawaringin Timur ini.
Kabupaten Kotawaringin Timur sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol. Peraturan daerah ini menjadi dasar kuat bagi Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban untuk menekan dampak buruk peredaran minuman keras ilegal.
Sangat disayangkan jika peraturan daerah itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Pemerintah daerah harus berani dan tegas dalam mengendalikan peredaran minuman keras untuk menekan dampak buruk terhadap masyarakat.
Baca juga: Warga antusias meski pembukaan objek wisata dibatasi
Peredaran minuman keras harus dikendalikan agar tidak membawa dampak buruk bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Sudah banyak terjadi tindak kejahatan yang berawal akibat pelaku di bawah pengaruh minuman keras.
Pergantian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja beberapa hari lalu, diharapkan membawa dampak baik terhadap optimalisasi kinerja Satuan Polisi Pamong Praja, termasuk dalam hal penerbitan minuman keras ilegal.
Darmawati berharap Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang telah ditunjuk bupati, bisa menjalankan tugas dengan baik. Dia mendorong ada keberanian menindak tegas peredaran minuman keras ilegal.
"Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menertibkan dan mengendalikan peredaran minuman keras di daerah ini. Minuman keras jangan dianggap remeh karena bisa membawa dampak buruk terhadap masyarakat kita, khususnya generasi muda. Makanya kami mendorong ketegasan dalam penertiban ini," demikian Darmawati.
Baca juga: Warga Sampit temukan bocah diduga korban KDRT
Baca juga: Masyarakat Kotim diminta laksanakan protokol kesehatan saat berwisata