Palangka Raya (ANTARA) - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria tersangka pemilik narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 19 paket dengan berat 95,65 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Bonny Djianto di Palangka Raya, Jumat, mengatakan pemilik sabu-sabu seberat 95,56 gram itu berinisial DH (45) warga Jalan Kalimantan Kota Palangka Raya.
"Yang bersangkutan ditangkap di Jalan Trans Kalimantan Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, beserta barang buktinya tanpa perlawanan," kata Bonny.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menjelaskan, sebelum mengamankan pelaku, pada Senin (24/8) sekitar pukul 21.00 WIB, anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai ciri-ciri kendaraan roda empat yang diduga sering digunakan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Bermodalkan informasi tersebut tim khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah melakukan pemantauan terhadap mobil tersebut. Tidak lama melakukan pemantauan, target berhasil ditemukan dan langsung diamankan oleh anggota saat melintas di lokasi penangkapan.
"Ketika melakukan penggeledahan di dalam mobil pelaku, anggota berhasil menemukan 19 paket sabu-sabu dengan berat 95,65 gram dan diakui yang bersangkutan bahwa barang haram tersebut miliknya," katanya.
Selain menyita sabu-sabu, anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng juga menyita satu tas selempang warna coklat dan satu unit mobil yang digunakan tersangka.
Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah mendekam di sel Mapolda Kalteng. Perkara tersebut akan terus dikembangkan oleh penyidik guna mencari tahu dari mana barang haram itu berhasil ia dapatkan.
Penyidik juga menelusuri informasi ke mana kemungkinan tersangka mengedarkan sabu-sabu sebanyak itu. Ini menjadi perhatian serius polisi, apalagi jumlah barang bukti yang ditemukan cukup banyak.
"Perkara ini masih dikembangkan siapa pemasok barang tersebut ke pelaku," Bonny.
Baca juga: Ketua Adat Laman Kinipan terancam lima tahun penjara terkait curas
Baca juga: Polisi sita dua mobil bermuatan pupuk tanpa dokumen
Berita Terkait
Terminal listrik rakitan temuan paling berbahaya di Lapas Sampit
Kamis, 19 Desember 2024 22:40 Wib
Pemkab Kotim antisipasi penimbunan bahan pokok
Kamis, 19 Desember 2024 22:27 Wib
PPNI Kotim diharap jadi pelopor perubahan positif bidang kesehatan
Kamis, 19 Desember 2024 22:23 Wib
Indeks inovasi daerah Kotim meningkat signifikan
Kamis, 19 Desember 2024 22:15 Wib
Pelindo Sampit optimalkan pemanfaatan teknologi cegah penyimpangan
Kamis, 19 Desember 2024 21:28 Wib
Minamas Plantation tanam perdana kebun kemitraan untuk kesejahteraan masyarakat
Kamis, 19 Desember 2024 20:21 Wib
Posko Nataru di Pelabuhan Sampit disiapkan bantu pemudik
Kamis, 19 Desember 2024 20:06 Wib
Irak dan Saudi jalin pertemuan bahas peristiwa Suriah
Kamis, 19 Desember 2024 16:16 Wib