Pemkab Kotim usulkan Penjabat Sekda pengganti Halikinnor
Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mengusulkan Penjabat Sekretaris Daerah untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Halikinnor karena mengundurkan diri untuk maju sebagai calon bupati dalam pemilu kepala daerah 9 Desember 2020.
"Nama (Penjabat Sekda) sudah diusulkan. Mungkin nanti ditunjuk Plh (Pelaksana Harian) dulu sambil menunggu persetujuan Pak Gubernur untuk Pj (Penjabat Sekda) tersebut," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur Alang Arianto di Sampit, Sabtu.
Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Halikinnor mengajukan pengunduran diri karena memilih terjun ke politik dengan mencalonkan diri sebagai Bupati Kotawaringin Timur.
Sesuai aturan, dia harus mengundurkan diri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sehingga otomatis dia juga harus melepas jabatannya sebagai Sekretaris Daerah yang merupakan jabatan tertinggi bagi seorang PNS.
Halikinnor yang berpasangan dengan Irawati, telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur pada Jumat (4/9). Dia dipastikan sudah mengajukan pengunduran diri dari PNS karena itu merupakan salah satu syarat calon yang harus dipenuhinya.
Meski sudah mengundurkan diri, namun status Halikinnor sebagai PNS, baru akan berakhir ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkannya sebagai pasangan calon peserta pilkada. Berdasarkan jadwal, penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 23 September 2020.
"Untuk jabatan beliau di BUMD sudah diproses pemberhentiannya. Kalau status sebagai PNS itu nanti setelah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU," jelas Alang.
Selain Halikinnor, ada pula dua legislator yang juga bertarung dalam pilkada ini yaitu H Muhammad Rudini Darwan Ali yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur dan Muhammad Arsyad yang merupakan anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur.
Rudini mencalonkan diri sebagai bupati berpasangan dengan bakal calon bupati H Samsudin yang merupakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kotawaringin Timur, sedangkan Arsyad maju sebagai bakal calon wakil bupati mendampingi bakal calon bupati Suprianti Rambat.
Baca juga: Cemburu, seorang istri di Sampit tikam suaminya hingga tewas
"Keduanya sudah mengajukan pengunduran diri. Proses selanjutnya, berkas pengunduran diri dan sekaligus berkas usulan PAW (pergantian antar waktu) dengan surat pengantar dari bupati, kami teruskan ke gubernur melalui Biro Pemerintahan untuk mendapatkan surat keputusan pemberhentian dan penggantian antar waktu," kata Sekretaris DPRD Kotawaringin Timur, Bima Ekawardhana.
Sementara itu, petahana Wakil Bupati Kotawaringin Timur HM Taufiq Mukri juga maju dalam pilkada kali ini. Puas menduduki jabatan wakil bupati selama dua periode mendampingi Bupati Supian Hadi, kini Taufiq mencalonkan diri menjadi calon bupati, berpasangan dengan H Supriadi.
"Saya tidak harus mengundurkan diri. Nanti saya kan hanya mengambil cuti saat kampanye," kata Taufiq usai pendaftaran di KPU Kotawaringin Timur.
Komisioner KPU Kotawaringin Timur Muhammad Rifqi Nasrullah mengatakan, aturan memang mengharuskan PNS dan anggota dewan yang maju dalam pilkada untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
"Aturannya memang seperti itu. Jadi yang diharuskan itu adalah surat pengunduran diri, bukti tanda terima bahwa surat pengunduran diri itu memang diserahkan ke DPRD, serta surat keterangan bahwa pengunduran diri sedang diproses," demikian Rifqi.
Baca juga: Istri bunuh suami di Sampit mengaku sakit hati diselingkuhi
Baca juga: Legislator ingatkan KPU Kotim disiplin waktu
"Nama (Penjabat Sekda) sudah diusulkan. Mungkin nanti ditunjuk Plh (Pelaksana Harian) dulu sambil menunggu persetujuan Pak Gubernur untuk Pj (Penjabat Sekda) tersebut," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur Alang Arianto di Sampit, Sabtu.
Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Halikinnor mengajukan pengunduran diri karena memilih terjun ke politik dengan mencalonkan diri sebagai Bupati Kotawaringin Timur.
Sesuai aturan, dia harus mengundurkan diri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sehingga otomatis dia juga harus melepas jabatannya sebagai Sekretaris Daerah yang merupakan jabatan tertinggi bagi seorang PNS.
Halikinnor yang berpasangan dengan Irawati, telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur pada Jumat (4/9). Dia dipastikan sudah mengajukan pengunduran diri dari PNS karena itu merupakan salah satu syarat calon yang harus dipenuhinya.
Meski sudah mengundurkan diri, namun status Halikinnor sebagai PNS, baru akan berakhir ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkannya sebagai pasangan calon peserta pilkada. Berdasarkan jadwal, penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 23 September 2020.
"Untuk jabatan beliau di BUMD sudah diproses pemberhentiannya. Kalau status sebagai PNS itu nanti setelah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU," jelas Alang.
Selain Halikinnor, ada pula dua legislator yang juga bertarung dalam pilkada ini yaitu H Muhammad Rudini Darwan Ali yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur dan Muhammad Arsyad yang merupakan anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur.
Rudini mencalonkan diri sebagai bupati berpasangan dengan bakal calon bupati H Samsudin yang merupakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kotawaringin Timur, sedangkan Arsyad maju sebagai bakal calon wakil bupati mendampingi bakal calon bupati Suprianti Rambat.
Baca juga: Cemburu, seorang istri di Sampit tikam suaminya hingga tewas
"Keduanya sudah mengajukan pengunduran diri. Proses selanjutnya, berkas pengunduran diri dan sekaligus berkas usulan PAW (pergantian antar waktu) dengan surat pengantar dari bupati, kami teruskan ke gubernur melalui Biro Pemerintahan untuk mendapatkan surat keputusan pemberhentian dan penggantian antar waktu," kata Sekretaris DPRD Kotawaringin Timur, Bima Ekawardhana.
Sementara itu, petahana Wakil Bupati Kotawaringin Timur HM Taufiq Mukri juga maju dalam pilkada kali ini. Puas menduduki jabatan wakil bupati selama dua periode mendampingi Bupati Supian Hadi, kini Taufiq mencalonkan diri menjadi calon bupati, berpasangan dengan H Supriadi.
"Saya tidak harus mengundurkan diri. Nanti saya kan hanya mengambil cuti saat kampanye," kata Taufiq usai pendaftaran di KPU Kotawaringin Timur.
Komisioner KPU Kotawaringin Timur Muhammad Rifqi Nasrullah mengatakan, aturan memang mengharuskan PNS dan anggota dewan yang maju dalam pilkada untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
"Aturannya memang seperti itu. Jadi yang diharuskan itu adalah surat pengunduran diri, bukti tanda terima bahwa surat pengunduran diri itu memang diserahkan ke DPRD, serta surat keterangan bahwa pengunduran diri sedang diproses," demikian Rifqi.
Baca juga: Istri bunuh suami di Sampit mengaku sakit hati diselingkuhi
Baca juga: Legislator ingatkan KPU Kotim disiplin waktu